Tidak Jadi Ditutup Jumat Besok, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang 4 Hari
Ilustrasi rekrutmen CPNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di portal SSCASN yang seharusnya berakhir Jumat besok 6 September 2024 diperpanjang menjadi Selasa pekan depan 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan 4 hari ini diberlakukan karena sebelumnya ada masalah kendala teknis meterai elektronik (e-meterai) dalam proses pendaftaran CPNS TA 2024 kali ini.
"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Suharmen, keputusan perpanjangan masa pendaftaran itu tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Baca juga:
Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Dibuka: Cek Informasi Pentingnya di Sini
Suharmen menambahkan pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. "Untuk kelancaran pendaftaran, kami minta pelamar tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu," tandasnya, dilansir dari Antara.
Terhitung hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 orang. Jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.
Berikut Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024:
1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus—10 September 2024;
2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus—10 September 2024;
3. Seleksi administrasi: 20 Agustus—17 September 2024;
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14—19 September 2024;
5. Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18—28 September 2024;
6. Masa sanggah: 20—22 September 2024;
7. Jawab sanggah: 20—24 September 2024;
8. Pengumuman pascamasa sanggah: 23—29 September 2024.
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025: Jadwal, Syarat, dan Alur Lengkapnya
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Tahun Ini, Pemprov Jakarta Rekrut 15 ASN Disabilitas