Tidak Izinkan Massa 212 Gelar Aksi di MK, Polisi: Bisa Ganggu Sidang dan Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
Tidak Izinkan Massa 212 Gelar Aksi di MK, Polisi: Bisa Ganggu Sidang dan Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan ijin kegiatan unjuk rasa bagi siapapun di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat atau tepatnya di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tidak mengeluarkan ijin itu, karena dari Polda menyampaikan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanu
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanugraha

Oleh karena itu, Harry menyarankan masyarakat agar menonton di TV saja.

BACA JUGA: Putusan MK Diharapkan Akhiri Polemik Pemilu Curang

"Saya menyampaikan dengan pengalihan kemarin di depan MK banyak masyarakat terganggu, saya berharap masyarakat nonton di tv saja. Kita sama sama. Karena sudah ada himbauan juga dari tokoh bahwa tidak ada pengarahan di depan kantor MK pada saat penetapan," jelas Harry.

Meski pihak kepolisian tidak mengeluarkan ijin, pihaknya tetap akan menempatkan personilnya bersama petugas gabungan lainnya di seputaran gedung MK.

"Tapi kita tetap mengantisipasi," bebernya.

Harry mengungkapkan petugas gabungan yang diterjunkan di seputaran Lintas Medan Merdeka, Gambir terdapat sekira 13747 personil.

Di pihak TNI bakal dipimpin Dandim 0501 JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana.

"TNI dan Polri masih seperti kemarin khusus di depan MK dan sekitarnya berjumlah 13.747 personel," ungkapnya.

Dari jumlah personil gabungan, Harry menyampaikan pengamanan di MK ini sudah dibagi ringnya.

"Pengamanan didalam itu khususnya di kantor MK sudah kita tempatkan baik dari unsur TNI dan Polri, yang kedua disekitar wilayah, didepan jalan. Dan cakupannya disekitar patung kuda. Di patung kuda kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kita arahkan tidak boleh aksi didepan MK. dan mereka kita arahkan didepan area patung kuda," bebernya.

Hingga saat ini, aktivitas di seputaran gedung MK terpantau normal, sehingga polisi merasa belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus kita akan lihat situasi dinamika dilapangan," tutupnya.

BACA JUGA: Larang Turun ke Jalan, BPN Minta Pendukungnya Berdoa di Masjid

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu telah beredar selebaran seruan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar Halal Bihalal Akbar yang dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 28 Juni.

Kegiatan tersebut juga berbarengan dengan putusan Hakim MK terkait sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 28 Juni dan kini di majukan jadi 27 Juni. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan