Tidak Izinkan Massa 212 Gelar Aksi di MK, Polisi: Bisa Ganggu Sidang dan Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
Tidak Izinkan Massa 212 Gelar Aksi di MK, Polisi: Bisa Ganggu Sidang dan Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan ijin kegiatan unjuk rasa bagi siapapun di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat atau tepatnya di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tidak mengeluarkan ijin itu, karena dari Polda menyampaikan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanu
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanugraha

Oleh karena itu, Harry menyarankan masyarakat agar menonton di TV saja.

BACA JUGA: Putusan MK Diharapkan Akhiri Polemik Pemilu Curang

"Saya menyampaikan dengan pengalihan kemarin di depan MK banyak masyarakat terganggu, saya berharap masyarakat nonton di tv saja. Kita sama sama. Karena sudah ada himbauan juga dari tokoh bahwa tidak ada pengarahan di depan kantor MK pada saat penetapan," jelas Harry.

Meski pihak kepolisian tidak mengeluarkan ijin, pihaknya tetap akan menempatkan personilnya bersama petugas gabungan lainnya di seputaran gedung MK.

"Tapi kita tetap mengantisipasi," bebernya.

Harry mengungkapkan petugas gabungan yang diterjunkan di seputaran Lintas Medan Merdeka, Gambir terdapat sekira 13747 personil.

Di pihak TNI bakal dipimpin Dandim 0501 JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana.

"TNI dan Polri masih seperti kemarin khusus di depan MK dan sekitarnya berjumlah 13.747 personel," ungkapnya.

Dari jumlah personil gabungan, Harry menyampaikan pengamanan di MK ini sudah dibagi ringnya.

"Pengamanan didalam itu khususnya di kantor MK sudah kita tempatkan baik dari unsur TNI dan Polri, yang kedua disekitar wilayah, didepan jalan. Dan cakupannya disekitar patung kuda. Di patung kuda kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kita arahkan tidak boleh aksi didepan MK. dan mereka kita arahkan didepan area patung kuda," bebernya.

Hingga saat ini, aktivitas di seputaran gedung MK terpantau normal, sehingga polisi merasa belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus kita akan lihat situasi dinamika dilapangan," tutupnya.

BACA JUGA: Larang Turun ke Jalan, BPN Minta Pendukungnya Berdoa di Masjid

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu telah beredar selebaran seruan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar Halal Bihalal Akbar yang dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 28 Juni.

Kegiatan tersebut juga berbarengan dengan putusan Hakim MK terkait sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 28 Juni dan kini di majukan jadi 27 Juni. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan