Larang Turun ke Jalan, BPN Minta Pendukungnya Berdoa di Masjid

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
Larang Turun ke Jalan, BPN Minta Pendukungnya Berdoa di Masjid

Sodiq Mudjahid (www.dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Gerindra, Sodiq Mujahid meminta kepada para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdoa di masjid masing-masing menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 dan tidak perlu turun ke jalan.

"Kalau mau, berdoa di masjid masing-masing, di tempat ibadah masing-masing agar hakim MK diberi petunjuk dan keberanian untuk membangun sebuah paradigma baru yang tidak melihat kecurangan hanya sebatas angka-angka, tapi secara komprehensif," katanya seperti dilansir Antara, Senin.

Menurut Sodiq, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengeluarkan imbauan kepada para pendukung untuk tidak berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menempuh jalur konstitusional, yaitu di MK.

Sodiq berharap para pendukung mendengar imbauan Prabowo-Sandi tersebut dan percayakan upaya memperjuangkan hasil Pilpres 2019 oleh tim hukum yang telah ditunjuk Prabowo-Sandi.

Hakim MK. (Antaranews)
Hakim MK. (Antaranews)

Baca Juga: Jelang Putusan MK, BPN Hembuskan Isu Pemufakatan Curang TSM Hulu Sampai Hilir

"Sekali lagi, kami meminta untuk tidak melakukan demo di depan MK, itu pernyataan berulang kali pimpinan kita Pak Prabowo. Beliau meminta ikuti apa yang disampaikannya," ujarnya.

Menurut dia, apabila setelah ada imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, lalu ada yang tetap berunjuk rasa, maka itu tidak terkait dengan BPN Prabowo-Sandi.

Sodiq yakin bahwa hakim MK akan mengabulkan gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, dan MK akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu 2019, dan tidak menganggap selisih hasil pilpres sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.

"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi. Kita juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya pula.

‎Sebelumnya, sejumlah organisasi di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI serta sejumlah organisasi lainnya akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni. (*)

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

#Gerindra #Partai Gerindra #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Instruksi Gerindra untuk Menguasai Dapur MBG atau SPPG
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada instruksi kepada kader partainya untuk membangun atau menguasai SPPG maupun dapur program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Instruksi Gerindra untuk Menguasai Dapur MBG atau SPPG
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Gerindra Balas Dino Patti Djalal, Diplomasi Presiden tak Bisa cuma lewat Zoom
Pertemuan tatap muka memiliki nilai diplomatik yang jauh lebih besar ketimbang komunikasi jarak jauh.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Gerindra Balas Dino Patti Djalal, Diplomasi Presiden tak Bisa cuma lewat Zoom
Indonesia
Mantan Wamenlu Kritik Perjalanan Luar Negeri Prabowo, Kader Gerindra Nilai Tidak Produktif
Habiburokhman bahkan mencontohkan sejumlah pemimpin dunia yang tetap melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk memperkuat kerja sama bilateral dan memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Mantan Wamenlu Kritik Perjalanan Luar Negeri Prabowo, Kader Gerindra Nilai Tidak Produktif
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Gerindra ‘Kesal’ Bantuan Sapi Prabowo Dipolitisir untuk Munculkan Citra Negatif
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong berharap tak ada narasi negatif menyangkut bantuan sapi Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Gerindra ‘Kesal’ Bantuan Sapi Prabowo Dipolitisir untuk Munculkan Citra Negatif
Indonesia
Gerindra Sebut Bantuan Sapi Kurban Prabowo dengan APBN Tidak Melanggar Aturan, Singgung Era Sebelumnya
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan terkait bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Gerindra Sebut Bantuan Sapi Kurban Prabowo dengan APBN Tidak Melanggar Aturan, Singgung Era Sebelumnya
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Bagikan