MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara aturan kebijakan ganjil genap dua hari kedepan.
"Dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (16/6).
Syafrin mengatakan, kebijakan meniadakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk Pergub yakni Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," ungkap dia.
Baca juga:
Jakarta Fair Tetap Buka di Idul Adha, Konser Ditiadakan Saat Malam Takbiran
Meski tak ada ganjl genap, Syafrin mengimbau agar pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas.
“Dengan mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tutup Syafrin. (Knu)