Tidak Ada Batasan, Seluruh Guru Honorer Bisa Ikut Tes Jadi Pegawai Kontrak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 November 2020
Tidak Ada Batasan, Seluruh Guru Honorer Bisa Ikut Tes Jadi Pegawai Kontrak

Simulasi belajar tatap muka. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan semua guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syaratnya mereka lulus seleksi yang digelar 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Bahkan, tidak ada batasan umur guru honor yang ingin status kerjanyanya naik ke PPPK.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dikutip setkab.go.id, Kamis (26/11).

Baca Juga:

Terobosan Baru Nadiem: Hapus UN, Ujian di Kelas 4, 8 dan 11

Tes akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

"Tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021," katanya.

Ia menegaskan, jika gagal pada tes pertama, guru honor bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Dan Kemendikbud bakal melakukan pembelajaran online secara mandiri. Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi

Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: setkab.go.id).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: setkab.go.id)

"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” katanya.

Kemendikbud, tegas ia, tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

"Ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Kemenag Segera Kucurkan Rp5,7 Triliun Bantuan Operasional Pendidikan

#Nadiem Makarim #Guru Honorer #Kemendikbud #Pegawai Kontrak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati (ketiga kiri) dan Saan Mustopa memimpin audiensi dengan guru honorer di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Bagikan