Tidak Ada Batasan, Seluruh Guru Honorer Bisa Ikut Tes Jadi Pegawai Kontrak
Simulasi belajar tatap muka. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan semua guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syaratnya mereka lulus seleksi yang digelar 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Bahkan, tidak ada batasan umur guru honor yang ingin status kerjanyanya naik ke PPPK.
“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dikutip setkab.go.id, Kamis (26/11).
Baca Juga:
Terobosan Baru Nadiem: Hapus UN, Ujian di Kelas 4, 8 dan 11
Tes akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.
"Tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021," katanya.
Ia menegaskan, jika gagal pada tes pertama, guru honor bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Dan Kemendikbud bakal melakukan pembelajaran online secara mandiri. Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi
"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” katanya.
Kemendikbud, tegas ia, tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.
"Ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Kemenag Segera Kucurkan Rp5,7 Triliun Bantuan Operasional Pendidikan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat