Desak Pencairan THR Pasukan Oranye, DPRD Ingatkan Anies Idealnya Jangan Dipotong
Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mewajibkan Pemprov DKI di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan segera membayarkan THR kepada PJLP DKI meskipun H-1 Hari Lebaran Idul Fitri. Meski dalam aturan, THR bagi pekerja wajib dicairkan masksimal H-7 lebaran.
"Yang penting (Cair) sebelum hari H," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengingatkan Anies dan jajarannya Selasa (19/5).
Baca Juga
PJLP sendiri termasuk petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), pegawai harian lepas (PHL) dan pengamanan dalam (Pamdal) Pemda DKI.
Mujiyono juga mengingatkan idealnya tidak adanya pemotongan THR bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk tenaga honerer dan pegawai lepas.
"Istilahnya jangan dipotong terhangus, ditangguhkan, begitu. Jadi itu salah satu alternatifnya, semoga ini didengerin lah. Tapi lagi-lagi base on cashflow condition. Tanpa itu enggak akan bisa, yang terpenting ini PSBB kalau diperpanjang lagi PAD-nya Jeblok," beber dia.
Baca Juga
Anies Sebut Warga Harus Waspada Penyebaran Corona Gelombang Kedua
DPRD telah mengingatkan kepada Pemda DKI mengenai pemberian THR bagi PJLP beberapa waktu lalu saat Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
Politisi Demokrat ini pun mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mencairkan THR PJLP. "Yang sudah didengerin THR untuk PJLP on proses di BKD," ungkap dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Megawati Soekarnoputri Dibikin Takjub Pasukan Oranye DKI Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Pemprov DKI Ubah Syarat Masuk PPSU, Lulusan SD Kini Bisa Mendaftar
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR