THR Nggak Dibayar? Jangan Takut, Lapor ke Sini!


Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay/EmAji
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Posko tersebut didirikan untuk melayani pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pembentukan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.
Baca Juga
"Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker," kata Menteri Ida dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/4).
Ida mengatakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.
"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar dia.
Baca Juga
Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR Lebaran
Menteri Ida sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam SE itu, THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran. (Asp)
Baca Juga
Gibran Instruksikan Disnakertrans Awasi Pembayaran THR Lebaran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR

Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
