THR Nggak Dibayar? Jangan Takut, Lapor ke Sini!

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 April 2022
THR Nggak Dibayar? Jangan Takut, Lapor ke Sini!

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay/EmAji

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Posko tersebut didirikan untuk melayani pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pembentukan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.

Baca Juga

Pengusaha Wajib Bayar THR Tujuh Hari sebelum Idul Fitri

"Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker," kata Menteri Ida dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/4).

Ida mengatakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.

"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar dia.

Baca Juga

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR Lebaran

Menteri Ida sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu, THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran. (Asp)

Baca Juga

Gibran Instruksikan Disnakertrans Awasi Pembayaran THR Lebaran

#THR #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Berita Foto
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Berita Foto
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebeneze (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 05 Mei 2025
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Bagikan