THR Nggak Dibayar? Jangan Takut, Lapor ke Sini!

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 April 2022
THR Nggak Dibayar? Jangan Takut, Lapor ke Sini!

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay/EmAji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Posko tersebut didirikan untuk melayani pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pembentukan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.

Baca Juga

Pengusaha Wajib Bayar THR Tujuh Hari sebelum Idul Fitri

"Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker," kata Menteri Ida dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/4).

Ida mengatakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.

"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar dia.

Baca Juga

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR Lebaran

Menteri Ida sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu, THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran. (Asp)

Baca Juga

Gibran Instruksikan Disnakertrans Awasi Pembayaran THR Lebaran

#THR #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Fun
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Mengelola uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kerap menjadi tantangan tersendiri.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Fun
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Memberikan THR identik dengan amplop berisi uang tunai memang terasa praktis, namun sering kali terkesan datar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2026
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Olahraga
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Kejutan rezeki lebaran menyapa para atlet peraih medali di ajang ASEAN Para Games ke-13 Thailand lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Indonesia
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Indonesia
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi berupa THR menjelang Lebaran. Permintaan hadiah atau dana dapat berujung tindak pidana korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Lifestyle
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Prinsip pengendalian diri ini juga berlaku dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Fun
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
THR sering cepat habis tanpa disadari. Simak 4 tips mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan Lebaran terpenuhi dan keuangan tetap aman setelah Idul Fitri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
Indonesia
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Indonesia
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Penyaluran THR ditargetkan menjangkau sekitar 6 juta penerima yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Bagikan