THR dan Gaji ke-13 Bakal Dorong Konsumsi Sampai Rp215 Triliun


Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada periode Ramadan dan Lebaran 2021 bakal mendorong peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun. Pemerintah memastkan pemberian THR dan Gaji Ke-13 wajib diberikan kepada karyawan maupun ASN, TNI dan Polri.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (7/4).
Baca Juga:
Ongkos Kirim Belanja Daring Saat Ramadan Disubsidi Pemerintah
Ia mengatakan, kebijakan ini akan bersinergi dengan program pemerintah lainnya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan terutama pada triwulan II-2021.
"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," katanya.
Berbagai program tersebut mencakup percepatan penyaluran target output perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, bansos tunai dan lainnya yang belum terpenuhi di triwulan I, pada April sampai awal Mei 2021.
Menjelang Lebaran, pemerintah juga akan mempercepat pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei 2021 serta penyaluran program perlindungan sosial lainnya yang diperkirakan mencapai Rp14,12 triliun.
Selanjutnya, pemerintah menyalurkan bansos beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program bantuan beras sebesar 10 kilogram masing-masing untuk para penerima kartu sembako. Penyaluran bansos beras akan dilakukan pada akhir Ramadan atau selama masa peniadaan mudik berlaku.

Terobosan lainnya adalah penyelenggaraan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir Ramadhan atau Harbolnas Ramadan, yang berlangsung selama lima hari pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri. Pemerintah siap memberikan subsidi biaya untuk ongkos kirim (ongkir) gratis hingga Rp500 miliar. Terutama, untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM dalam negeri.
"Kegiatan ini bekerjasama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal," kata Airlangga seraya menegaskan, semua kebijakan ini akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi selama Ramadan dan Lebaran yang dilalui dengan adanya larangan mudik.
"Diharapkan kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021. Berdasarkan perkiraan, agar ekonomi bisa kembali ke level pertumbuhan pra-COVID-19 sebesar 5 persen pada akhir tahun, maka ekonomi harus tumbuh 6,7 persen di triwulan II-2021." katanya. (Knu)
Baca Juga:
Penimbun Bahan Pokok Ramadan Bakal Dibui 5 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
