Penimbun Bahan Pokok Ramadan Bakal Dibui 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
Penimbun Bahan Pokok Ramadan Bakal Dibui 5 Tahun

Pekerja menata karung berisi beras di Gudang Bulog Kanwil DKI dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/3/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Pangan Polresta Surakarta, Jawa Tengah, memperingatkan pada masyarakat untuk tidak berbelanja berlebihan jelang Ramadhan. Siapapun yang berani menimbun barang bakal dipidanakan 5 tahun penjara.

Ketua Satgas Pangan Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto mengatakan menjelang Ramadhan pihaknya gencar melakukan patroli di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan distribusi kebutuhan pokok. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi bahan pokok lancar dan tidak sampai terjadi penimbunan barang sembako.

Baca Juga

Jokowi Bagikan Puluhan Paket Sembako ke Warga setelah Ziarah ke Makam Orang Tuanya

"Kami tidak akan segan menindak bila kedapatan ada oknum yang melakukan penimbunan. Pidana minimal 5 tahun siap menanti bagi pelaku," ujar Deny, Senin (5/4).

Deny mengatakan untuk memastikan stok dan distribusi sembako lancar saat Ramadhan pihaknya akan melakukan inspeksi di tempat distributor sembako. Ia juga meminta pada masyarakat untuk ikut mengawasi stok barang di pasar.

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Polresta Surakarta jika mendapati ada kebutuhan pokok harganya tidak wajar dan terjadi kelangkaan," kata dia.

Ketua Satgas Pangan Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto. (m.ismail)
Ketua Satgas Pangan Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto. (MP/Ismail)

Ia mengaku telah membentuk tim dari Satreskrim Polresta Surakarta dalam mengawasi kebutuhan pokok saat jelang Ramadhan. Pelaku penimbunan barang dikrat UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 pasal 29 ayat 1, dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

"Secara intens jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap harga komoditas khususnya sembako dan bahan-bahan lain yang dijual para pedagang," kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini dari hasil laporan harian yang dia dapat, rata-rata harga kebutuhan pokok dan bahan pangan masih normal dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Namun demikian, harga cabai rawit yang masih tinggi.

"Tim Satgas pangan baru mencari tahu penyebab tingginya harga cabai rawit," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Cegah Kenaikan Sembako, Satgas Pangan DIY Tingkatkan Pengawasan ke Pasar Tradisional

#Breaking #Ramadan #Sembako
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Bus Transjakarta mogok di Petukangan, Jakarta Selatan, hingga mengganggu perjalanan Koridor 13. Operasional sejumlah rute dialihkan dan diperpendek.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Bagikan