Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penimbun Bahan Pokok Ramadan Bakal Dibui 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
Penimbun Bahan Pokok Ramadan Bakal Dibui 5 Tahun

Pekerja menata karung berisi beras di Gudang Bulog Kanwil DKI dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/3/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Pangan Polresta Surakarta, Jawa Tengah, memperingatkan pada masyarakat untuk tidak berbelanja berlebihan jelang Ramadhan. Siapapun yang berani menimbun barang bakal dipidanakan 5 tahun penjara.

Ketua Satgas Pangan Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto mengatakan menjelang Ramadhan pihaknya gencar melakukan patroli di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan distribusi kebutuhan pokok. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi bahan pokok lancar dan tidak sampai terjadi penimbunan barang sembako.

Baca Juga

Jokowi Bagikan Puluhan Paket Sembako ke Warga setelah Ziarah ke Makam Orang Tuanya

"Kami tidak akan segan menindak bila kedapatan ada oknum yang melakukan penimbunan. Pidana minimal 5 tahun siap menanti bagi pelaku," ujar Deny, Senin (5/4).

Deny mengatakan untuk memastikan stok dan distribusi sembako lancar saat Ramadhan pihaknya akan melakukan inspeksi di tempat distributor sembako. Ia juga meminta pada masyarakat untuk ikut mengawasi stok barang di pasar.

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Polresta Surakarta jika mendapati ada kebutuhan pokok harganya tidak wajar dan terjadi kelangkaan," kata dia.

Ketua Satgas Pangan Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto. (m.ismail)
Ketua Satgas Pangan Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto. (MP/Ismail)

Ia mengaku telah membentuk tim dari Satreskrim Polresta Surakarta dalam mengawasi kebutuhan pokok saat jelang Ramadhan. Pelaku penimbunan barang dikrat UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 pasal 29 ayat 1, dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

"Secara intens jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap harga komoditas khususnya sembako dan bahan-bahan lain yang dijual para pedagang," kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini dari hasil laporan harian yang dia dapat, rata-rata harga kebutuhan pokok dan bahan pangan masih normal dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Namun demikian, harga cabai rawit yang masih tinggi.

"Tim Satgas pangan baru mencari tahu penyebab tingginya harga cabai rawit," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Cegah Kenaikan Sembako, Satgas Pangan DIY Tingkatkan Pengawasan ke Pasar Tradisional

#Breaking #Ramadan #Sembako
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Bagikan