Terungkap Percakapan dalam Detik-Detik OTT Patrialias Akbar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 13 Juni 2017
Terungkap Percakapan dalam Detik-Detik OTT Patrialias Akbar

Patrialis Akbar dalam Mobil Tahanan KPK (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengungkap percakapannya dengan penyidik KPK saat ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.

"Yang mulia saya ingin menyampaikan suasana saat saya ditangkap saat OTT pada 25 Januari 2017 di Grand Indonesia. Sekitar jam 9 malam datang kepada saya petugas KPK yang dipimpin saudara Christian, saya baru saja makan malam dan siap-siap untuk pulang," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6).

Patrialis sebagaimana dilansir Antara, tampak emosional saat menyampaikan tanggapan. Saat itu, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut bersama dengan istri, ada anak, cucu dan keponakannya. Patrialis Akbar lalu menyampaikan dialognya dengan petugas KPK yang ingin membawa dirinya ke KPK.

"Pak Patrialis Akbar saya dari KPK", kata petugas KPK sambil memperlihatkan idenditas. "Ada apa?", sahut Patrialis Akbar.

"Saya minta saudara ikut ke kantor," kata petugas KPK."Urusan apa?" tanya Patrialis.

"Tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya," kata petugas KPK.

"Penangkapan atau apa? Mana surat tugasnya?" tanya Patrialis.

"Sekali lagi saya minta kooperatif kalau tidak saudara akan saya permalukan di muka umum," kata petugas KPK menurut Patrialis Akbar.

Patrialis pun berpikir bahwa hal itu adalah ancaman dan khawatir kalau petugas tersebut bukan petugas KPK asli bahkan bisa jadi penculik.

"Tapi karena dia meyakinkan saya, jadi saya ikut," ungkap Patrialis di hadapan majelis hakim.

Saat ditangkap, menurut Patrialis, ia sama sekali tidak melakukan tindak pidana bahkan sesaat setelah ditangkap tidak melakukan tindak pidana.

"Dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh KPK yang menangkap saya, dan saya juga tidak ada meminta perhatian khalayak ramai seperti pasal 11 UU KPK," ungkap KPK.

Patrialis Akbar dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: ANTARA

#Patrialis Akbar #Operasi Tangkap Tangan #Penyidik KPK #Kasus Suap #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan