Terungkap Percakapan dalam Detik-Detik OTT Patrialias Akbar
Patrialis Akbar dalam Mobil Tahanan KPK (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengungkap percakapannya dengan penyidik KPK saat ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.
"Yang mulia saya ingin menyampaikan suasana saat saya ditangkap saat OTT pada 25 Januari 2017 di Grand Indonesia. Sekitar jam 9 malam datang kepada saya petugas KPK yang dipimpin saudara Christian, saya baru saja makan malam dan siap-siap untuk pulang," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6).
Patrialis sebagaimana dilansir Antara, tampak emosional saat menyampaikan tanggapan. Saat itu, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut bersama dengan istri, ada anak, cucu dan keponakannya. Patrialis Akbar lalu menyampaikan dialognya dengan petugas KPK yang ingin membawa dirinya ke KPK.
"Pak Patrialis Akbar saya dari KPK", kata petugas KPK sambil memperlihatkan idenditas. "Ada apa?", sahut Patrialis Akbar.
"Saya minta saudara ikut ke kantor," kata petugas KPK."Urusan apa?" tanya Patrialis.
"Tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya," kata petugas KPK.
"Penangkapan atau apa? Mana surat tugasnya?" tanya Patrialis.
"Sekali lagi saya minta kooperatif kalau tidak saudara akan saya permalukan di muka umum," kata petugas KPK menurut Patrialis Akbar.
Patrialis pun berpikir bahwa hal itu adalah ancaman dan khawatir kalau petugas tersebut bukan petugas KPK asli bahkan bisa jadi penculik.
"Tapi karena dia meyakinkan saya, jadi saya ikut," ungkap Patrialis di hadapan majelis hakim.
Saat ditangkap, menurut Patrialis, ia sama sekali tidak melakukan tindak pidana bahkan sesaat setelah ditangkap tidak melakukan tindak pidana.
"Dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh KPK yang menangkap saya, dan saya juga tidak ada meminta perhatian khalayak ramai seperti pasal 11 UU KPK," ungkap KPK.
Patrialis Akbar dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi