Terungkap! Banyak Karyawan Diduga Palsukan Surat Hasil Tes COVID-19 Biar Libur


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat vaksinasi massal COVID-19 untuk warga berusia 12-17 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/7). ANTARA/Abdu Faisal
MerahPutih.com - Polisi mengungkapkan pemalsuan swab PCR dan antigen banyak dipesan oleh sejumlah oknum pekerja. Mereka memesan surat swab palsu dan meminta agar hasilnya dibuat positif COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut orang-orang yang memesan surat swab dengan hasil positif COVID-19 rata-rata berasal dari kalangan pekerja. Mereka memesan surat tersebut supaya bisa mendapat libur kerja dari kantornya.
Baca Juga
Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes COVID-19
"Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan sama yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR. Empat pelaku tersebut mempromosikan jasanya melalui media sosial, yaitu Facebook.
"Masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri.
Keempat pelaku ini ialah MI, NFA, NJ, dan NBP. Keempat pelaku berasal dari jaringan yang berbeda. Rata-rata para pelaku mulai beroperasi pada Maret 2021.
Yusri Yunus mengungkapkan, dua tersangka itu memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan keterangan hasil swab antigen dan PCR itu.

Tersangka MI berperan menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial. Dia menawarkan orang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui proses yang sebenarnya.
"Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, para tersangka memasang harga Rp 170 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.
Mereka telah beroperasi sejak Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.
"Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
