Terungkap! Banyak Karyawan Diduga Palsukan Surat Hasil Tes COVID-19 Biar Libur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Terungkap! Banyak Karyawan Diduga Palsukan Surat Hasil Tes COVID-19 Biar Libur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat vaksinasi massal COVID-19 untuk warga berusia 12-17 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/7). ANTARA/Abdu Faisal

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi mengungkapkan pemalsuan swab PCR dan antigen banyak dipesan oleh sejumlah oknum pekerja. Mereka memesan surat swab palsu dan meminta agar hasilnya dibuat positif COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut orang-orang yang memesan surat swab dengan hasil positif COVID-19 rata-rata berasal dari kalangan pekerja. Mereka memesan surat tersebut supaya bisa mendapat libur kerja dari kantornya.

Baca Juga

Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes COVID-19

"Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan sama yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR. Empat pelaku tersebut mempromosikan jasanya melalui media sosial, yaitu Facebook.

"Masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri.

Keempat pelaku ini ialah MI, NFA, NJ, dan NBP. Keempat pelaku berasal dari jaringan yang berbeda. Rata-rata para pelaku mulai beroperasi pada Maret 2021.

Yusri Yunus mengungkapkan, dua tersangka itu memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan keterangan hasil swab antigen dan PCR itu.

Konferensi pers penangkapan pelaku pemalsuan dokumen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7). Foto: Div Humas Polda Metro
Konferensi pers penangkapan pelaku pemalsuan dokumen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7). Foto: Div Humas Polda Metro

Tersangka MI berperan menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial. Dia menawarkan orang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui proses yang sebenarnya.

"Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka memasang harga Rp 170 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.

Mereka telah beroperasi sejak Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.

"Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri. (Knu)

Baca Juga

Rizal Ramli Soroti Besarnya Anggaran COVID-19

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan