MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya merehabilitasi tiga aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara yang tertangkap kasus narkotika di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiganya ialah RJA, AFM, dan MBD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran barang bukti sabu yang dimiliki ketiganya berjumlah 0,02 gram. "Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada Sema bahwa barang bukti yang disita berat bersihnya 0,02 gram," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).
Dengan begitu, ketiga tersangka disebut sebagai penyalahguna narkoba. “Mereka tidak ditahan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," sambungnya.
Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, ketiganya ditangkap karena memakai narkotika jenis sabu di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram, lima buah ponsel Android dan dua tas slempang. Ketiganya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait dengan pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.(knu)
Foto :