MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melansir satu dari enam tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah seorang oknum pengacara.
"Kerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI, masih dikembangkan terus proses pemalsuan menggunakan pelat DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (31/5).
Ia memaparkan, alasan tersangka menggunakan pelat palsu dinas DPR, Ade Ary menjelaskan untuk pribadi. Di mana, kendaraan milik HI ada tiga dari delapan kendaraan yang sudah diamankan.
"Barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," katanya. (Knu)
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM di Empat SPBU Tangerang dan Depok
Ia menegaskan, untuk tersangka pemilik kendaraan lainnya berinisial RH, Ade Ary menyebutkan, pekerjaan yang bersangkutan pegawai swasta.
Sebelumnya, polisi menetapkan kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bertambah satu orang menjadi seluruhnya enam orang.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," katanya.
Keempat tersangka A, AW, MTH dan MIM berperan sebagai pembuat, penjual dan penghubung ke pembeli. Kemudian RH dan HI adalah pemilik kendaraan-kendaraan yang disita.
Baca juga:
30 Orang Jadi Korban Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Polisi Amankan Uang Rp 3 Juta