Tersangka Denny Indrayana Mangkir Dari Panggilan Polisi

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 02 April 2015
Tersangka Denny Indrayana Mangkir Dari Panggilan Polisi

Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bergegas menemui staf khusus Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3). (antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateaway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor, Denny Indrayana mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, sesuai jadwal bekas Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa penyidik pada pukul 09.00 wib terkait kasus yang membelitnya.

"Namun sampai saat ini ia belum datang juga," kata Rikwanto di kantornya, Kamis (2/4). (Baca :Denny Indrayana Dibela Politisi PKS)

Dikatakan Rikwanto bahwa pihaknya akan menunggu kedatangan Denny hingga pukul 15.00 WIB.

"Kalau tidak datang nanti akan kita tanya apa alasannya," tandas Rikwanto.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Denny Indrayana resmi menyandang status tersangka. Bekas penggiat demokrasi yang juga aktivis anti korupsi itu dinilai berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway. Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan menjelaskan hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas kasus tersebut. Penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

"Sebelumnya, ada proyek yang dilaksanakan, namanya Simponi. Ini program pembuatan paspor secara elektronik juga, malahan tidak dipungut biaya. Tapi Denny tetap mau sistem payment gateway yang berjalan," kata Anton, Rabu (25/3).

Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (gms) 

#Brigjen Pol Anton Charliyan #Kombes Pol Rikwanto #Korupsi Payment Gateaway #Denny Indrayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan Denny Indrayana tak dapat diterima. Denny kemudian membuka opsi pemakzulan Gibran.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Nasib syarat pendidikan Wapres Gibran ditentukan malam ini! Denny Indrayana memprediksi putusan MK bakal sengit dan diwarnai dissenting opinion. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Indonesia
Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK
Keputusan MK patut ditunggu.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Maret 2024
Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK
Indonesia
Ketua DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Jokowi dari Denny Indrayana
Puan menegaskan jika surat Denny sudah sampai di DPR RI pasti akan tetap dia terima.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Januari 2024
Ketua DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Jokowi dari Denny Indrayana
Bagikan