Tersangka Baru Kasus Pajak Tiba di Markas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11).
Wawan merupakan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Pantauan di lapangan, Wawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Tersangka enggan memberikan penjelasan ke wartawan dan memilih langsung masuk ke gedung KPK.
Baca Juga:
KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wawan ditangkap karena tidak kooperatif. Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini sudah memberikan kesempatan ke Wawan sebelum upaya paksa ini dilakukan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Baca Juga:
MAKI: KPK Wajib Hadirkan Bos Bank Panin Mu'min Ali di Sidang Kasus Suap Pajak
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angin dan Dadan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat Kementerian di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Usut Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali dalam Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK