Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, ITE, dan Penistaan Agama terkait dengan Ijazah Jokowi Ajukan PK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, ITE, dan Penistaan Agama terkait dengan Ijazah Jokowi Ajukan PK

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama berkaitan ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono (kiri) ajukan PK di PN Solo, Selasa (24/6). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TERPIDANA kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama berkaitan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. PK tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/6).

Kuasa hukum Bambang, Pardiman, mengatakan dasar pengajuan PK di antaranya karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi Undang-Undang (UU) ITE, khususnya pencemaran nama baik. Pihaknya berharap klien bisa segera dibebaskan.

“Kami ajukan PK terkait dengan vonis. Dia (Bambang Tri Mulyono) berharap ingin bisa segera bebas," ujar Pardiman, Selasa (24/6).

Ia mengatakan berkas pendaftaran permohonan PK telah diterima dengan penerbitan Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

"Setelah memenuhi syarat, hari ini (permohonan PK) kami daftarkan dan sudah diterima," katanya.

Baca juga:

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Mengaku Tidak Kaget, Sebut Persoalan Belum Selesai


Ia mengatakan pendaftaran PK itu dilakukan di PN Kota Solo karena persidangan dulu dilangsungkan di PN Solo sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Ia mengklaim ada novum atau bukti atau fakta baru yang dimiliki pihaknya setelah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan novum itu kepada publik saat ini.

“Kami berharap agar pemerintahan yang baru ini memperhatikan dan Presiden Prabowo Subianto bisa mengeluarkan remisi,” katanya.

Pardiman menambahkan, dalam KUHAP Pasal 263 dan 264, dijelaskan ada novum. Masyarakat dalam hal ini kan juga sudah mengetahui. “Hal yang jelas mungkin publik sudah melihat sendiri buktinya selama ini seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu, ternyata juga selama ini belum bisa ditunjukkan ke publik," tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama berkaitan dengan ijazah Jokowi itu, Bambang telah divonis oleh PN Kota Solo selama 6 tahun. Setelah mengajukan kasasi, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 4 tahun. Penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Kasus tersebut menyeret Bambang setelah membahas soal ijazah palsu Jokowi pada siniar di kanal Youtube Gus Nur 13 Official, milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dalam siniar itu, Bambang bahkan diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang dan Gus Nur kemudian dilaporkan Dodo Ahmad Baidlowi. Terkait dengan kasus itu, Pardiman menilai antara Bambang dan Jokowi tidak memiliki masalah secara pribadi. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus

#Solo #Jokowi #Ijazah Palsu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Masuknya Jokowi ke PSI tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi administratif sebagai bergabungnya seorang mantan presiden ke sebuah partai politik.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Indonesia
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Tujuh teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Solo akan menjadi saksi sidang kasus ijazah palsu. Mereka tinggal menunggu panggilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Bagikan