Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Sosialisasi bahaya berkendara di Perlintasan Sebidang Kereta Api. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Ancaman sanksi pidana menanti para pengendara yang menerobos perlintasan kereta api.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, polisi bisa menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta. Misalnya, menerobos palang yang tengah tertutup karena ada kereta melintas.
“Pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan penilangan langsung,” kata Ixfan di Jakarta, Rabu (18/9).
Ixfan mengatakan, melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Imbas Gempa di Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan
Adanya sanksi hukum ini bukan tanpa alasan. Ixfan menuturkan, sepanjang 2024, tercatat ada 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api.
“38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta,” beber Ixfan.
Ixfan juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.
Baca juga:
Awas! Ada 208 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Dijaga di Jabodetabek
Lalu, ia juga mengingatkan agar masyarakat melapor jika menemukan adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang dilakukan oleh pengendara.
“Bagi masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121,” ungkap Ixfan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru