Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 18 September 2024
Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi

Sosialisasi bahaya berkendara di Perlintasan Sebidang Kereta Api. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman sanksi pidana menanti para pengendara yang menerobos perlintasan kereta api.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, polisi bisa menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta. Misalnya, menerobos palang yang tengah tertutup karena ada kereta melintas.

“Pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan penilangan langsung,” kata Ixfan di Jakarta, Rabu (18/9).

Ixfan mengatakan, melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:

Imbas Gempa di Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan

Melanggar aturan di perlintasan bisa dikenai sanksi
Melanggar aturan di perlintasan bisa dikenai sanksi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Adanya sanksi hukum ini bukan tanpa alasan. Ixfan menuturkan, sepanjang 2024, tercatat ada 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api.

“38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta,” beber Ixfan.

Ixfan juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.

Baca juga:

Awas! Ada 208 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Dijaga di Jabodetabek

Lalu, ia juga mengingatkan agar masyarakat melapor jika menemukan adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang dilakukan oleh pengendara.

“Bagi masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121,” ungkap Ixfan. (knu)

#Pengendara Motor #Kereta Api #PT KAI #Perlintasan Sebidang #Pelanggaran Lalu Lintas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Kelas eksekutif KAI kini makin diminati. Jumlah penumpang naik menjadi 7,5 juta pada semester I 2026.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
KAI Tangani 320 Perlintasan Kereta Sepanjang 2026, Tutup 225 Jalur Liar Demi Keselamatan
KAI menangani 320 titik perlintasan kereta sepanjang Januari–7 Juli 2026, termasuk menutup 225 perlintasan liar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
KAI Tangani 320 Perlintasan Kereta Sepanjang 2026, Tutup 225 Jalur Liar Demi Keselamatan
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Barang Tertinggal di Kereta Capai 12.656 Item, Nilainya Tembus Rp 8,8 Miliar
PT KAI menemukan 12.656 barang tertinggal di kereta dan stasiun selama enam bulan pertama 2026. Nilainya mencapai Rp 8,8 miliar, dari tas hingga laptop dan perhiasan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Tertinggal di Kereta Capai 12.656 Item, Nilainya Tembus Rp 8,8 Miliar
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
PT KAI Bukukan Keuntungan Rp 2,28 Triliun, Kas Dari Pelanggan Rp 28,59 Triliun
Dari sisi posisi keuangan, total aset KAI Group mencapai Rp 105,43 triliun, naik 8,58% dibandingkan 2024 sebesar Rp 97,10 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
PT KAI Bukukan Keuntungan Rp 2,28 Triliun, Kas Dari Pelanggan Rp 28,59 Triliun
Indonesia
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Satreskrim Polresta Surakarta turun tangan mendalami kasus temuan bayi tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV di dalam kereta api dan stasiun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Indonesia
Stasiun Bogor Padat Penumpang, Peron akan Diperbanyak
Pengembangan ini disiapkan untuk mendukung operasional rangkaian KRL Commuter Line 12 kereta.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Stasiun Bogor Padat Penumpang, Peron akan Diperbanyak
Indonesia
Stasiun Gambir akan Dapat Upgrade, Jadi Seperti Mall dan Ada Tempat Menginap Penumpang
Pengembangan Gambir diarahkan agar ruang stasiun lebih produktif dan memberi manfaat lebih luas.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Stasiun Gambir akan Dapat Upgrade, Jadi Seperti Mall dan Ada Tempat Menginap Penumpang
Bagikan