Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Sosialisasi bahaya berkendara di Perlintasan Sebidang Kereta Api. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Ancaman sanksi pidana menanti para pengendara yang menerobos perlintasan kereta api.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, polisi bisa menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta. Misalnya, menerobos palang yang tengah tertutup karena ada kereta melintas.
“Pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan penilangan langsung,” kata Ixfan di Jakarta, Rabu (18/9).
Ixfan mengatakan, melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Imbas Gempa di Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan
Adanya sanksi hukum ini bukan tanpa alasan. Ixfan menuturkan, sepanjang 2024, tercatat ada 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api.
“38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta,” beber Ixfan.
Ixfan juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.
Baca juga:
Awas! Ada 208 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Dijaga di Jabodetabek
Lalu, ia juga mengingatkan agar masyarakat melapor jika menemukan adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang dilakukan oleh pengendara.
“Bagi masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121,” ungkap Ixfan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar