Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Sosialisasi bahaya berkendara di Perlintasan Sebidang Kereta Api. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Ancaman sanksi pidana menanti para pengendara yang menerobos perlintasan kereta api.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, polisi bisa menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta. Misalnya, menerobos palang yang tengah tertutup karena ada kereta melintas.
“Pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan penilangan langsung,” kata Ixfan di Jakarta, Rabu (18/9).
Ixfan mengatakan, melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Imbas Gempa di Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan
Adanya sanksi hukum ini bukan tanpa alasan. Ixfan menuturkan, sepanjang 2024, tercatat ada 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api.
“38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta,” beber Ixfan.
Ixfan juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.
Baca juga:
Awas! Ada 208 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Dijaga di Jabodetabek
Lalu, ia juga mengingatkan agar masyarakat melapor jika menemukan adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang dilakukan oleh pengendara.
“Bagi masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121,” ungkap Ixfan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lebaran 2026 Bisa Dipesan Hari Ini, Begini Skema Pemesanannya
Gempa Pacitan tak Ganggu Operasional, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Banjir, Rute Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan, Berikut Perjalanan yang tak Beroperasi Hari ini dan Besok Imbas Banjir
Rel Pekalongan Mulai Bisa Dilalui, KAI Masih Belum Berani Jalankan Dua Kereta ke Jakarta