Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Jumpa pers KCI. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Puluhan penumpang masuk dalam blacklist KRL karena terbukti melakukan pelecehan seksual sepanjang enam bulan terakhir. Jumlah pelaku pelecehan seksual yang masuk dalam daftar tersebut cukup banyak.

"25 orang ini kami catat menjadi pelaku pelecehan seksual di kereta dan yang kami blacklist, sehingga tidak kami izinkan menggunakan kereta lagi," ujar Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) Asdo Artriviyanto di Jakarta, Senin (14/7).

Menurut Asdo, larangan tersebut dengan bantuan teknologi sistem CCTV Analytic yang dimiliki KAI Commuter.

Sistem ini mampu menganalisis rekaman wajah atau data lain untuk memverifikasi identitas pelaku, bahkan ketika wajah mereka tertutup masker.

“Itulah nanti ada petugas, pengamanan yang di stasiun untuk menghalau mereka, supaya tidak masuk ke lingkungan stasiun apalagi masuk ke dalam kereta,” jelas Asdo.

Baca juga:

Tembus 166 Juta Penumpang dalam 6 Bulan, Berikut 5 Stasiun KRL Terpadat di Jabodetabek

Notifikasi akan langsung dikirimkan kepada petugas keamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, untuk mencegah para pelaku kembali menggunakan layanan KRL.

Untuk mencegah hal itu terulang, KCI akan merevitalisasi sejumlah stasiun KRL agar lebih canggih dan luasnya

KAI Commuter mengusulkan agar Stasiun Duri juga direvitalisasi, seperti Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Manggarai. Hal ini mengingat kian padatnya penumpang di stasiun tersebut.

Usulan ini akan diajukan pihaknya usai pemerintah merampungkan tiga stasiun yang tengah dalam tahap revitalisasi.

Ketiga stasiun tersebut, yakni Stasiun Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Rangkasbitung.

Baca juga:

34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban

Adapun perkembangan revitalisasi Stasiun Tanah Abang saat ini memasuki tahap switch over (SO) kedua. Menurut Asdo, masih ada hingga empat tahap SO.

"(Stasiun) Manggarai juga belum tuntas ini, masih ada beberapa jalur yang belum selesai. Yang di atas, yang di-elevated. Ini akan di segera diselesaikan oleh pemerintah, termasuk (Stasiun) Rangkasbitung," jelas Asdo.

Asdo menjelaskan pengusulan revitalisasi stasiun bukan usulan yang tiba-tiba. Menurut Asdo, dalam usulan tersebut ada data-data yang diberikan dari pihaknya ke pemerintah terkait urgensi revitalisasi stasiun. (Knu)

#PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) #Kereta Rel Listrik (KRL) #Penumpang KRL #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Isu Pegawai KRL Dipecat setelah Tumbler Penumpang Hilang, KAI Commuter Berikan Penjelasan Resmi
Insiden tumbler hilang di KRL Tanah Abang–Rangkasbitung memicu isu pemecatan pegawai. KCI menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Viral Isu Pegawai KRL Dipecat setelah Tumbler Penumpang Hilang, KAI Commuter Berikan Penjelasan Resmi
Indonesia
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Perpanjangan jam operasional KRL bukan hanya soal memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, melainkan juga terkait waktu untuk melakukan perawatan rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Berita Foto
Melihat Uji Coba Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate
Penumpang berjalan di peron saat uji coba Stasiun Rangkasbitung Ultimate di Lebak, Banten, Selasa (25/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 25 November 2025
Melihat Uji Coba Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin menilai wacana KRL 24 jam perlu kajian mendalam dan koordinasi Kemenhub–KAI, terutama terkait biaya dan kebutuhan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Berita Foto
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Suasana penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jum'at (14/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 14 November 2025
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Berita Foto
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
Aktivitas pengunjung mengamati berbagai seni isntalasi yang dipajang di Mini Museum Stasiun Jakarta Kota, Jum'at (14/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 14 November 2025
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Bagikan