Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Polri
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan. (ANTARA/HO-Polda Lampung)
MerahPutih.com - Polda Lampung merilis hasil sidang kode etik profesi atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela sehingga dipecat dari kepolisian.
Baca Juga
Bareskrim Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Selebgram di Jaringan Fredy Pratama
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," tutur Umi di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (20/10).
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga
Bareskrim Tangkap Puluhan Bandar Narkoba, Aset Disita Tembus Ratusan Miliar Rupiah
Kemudian, lanjut Umi, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut. (*)
Baca Juga
Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban