MerahPutih Nasional - Pengusaha diimbau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jika pengusaha terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan akan dijerat dengan sejumlah sanksi.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang pengusaha yang terlambat atau menolak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi administratif.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
"Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama," katanya seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (17/6).
Berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20 Tahun 2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
BACA JUGA:
- HUT Jakarta ke-489, Jakarta Great Online Sale 2016 Kembali Digelar
- Aher Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Lebaran
- Jelang Lebaran, Permintaan Makanan dan Minuman Kemasan Meningkat Drastis
- Franky Welirang: Harga Tepung Terigu Cenderung Stabil
- Menteri Perindustrian Terus Gelar Operasi Pasar Hingga Harga Stabil