Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan, Aa Gatot Terancam Pasal Berlapis


: Aa Gatot (Foto Twitter AAGatot2014)
MerahPutih Artis - Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terhadap wanita berinisial CT, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Aa Gatot bisa dikenakan beberapa pasal.
"Pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya tentunya itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP. Tapi kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan pasal 76 huruf d UU perlindungan anak, UU no 25 tahun 2014," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Melalui telepon, kuasa hukum CT, Sudharmono mengatakan kliennya diperkosa terus menerus dari tahun 2007 hingga 2011. Bahkan dalam kurun waktu tersebut CT sempat mengalami dua kali hamil.
"Gatot itu selalu memberikan narkoba-narkoba ke dia (CT), waktu itu aspat-aspat itu, jadi selalu dibawah pengaruh narkoba jadi Gatot minta apa, iya iya aja klien kita," ujar Sudharmono.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya. Baru satu orang yang melaporkan Aa Gatot terkait dugaan pemerkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menambah daftar hitam Aa Gatot dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut diantaranya pemakaian narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka dan kasus pemerkosaan. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
