Terdakwa OTT Minta Divonis Bebas
Ilustrasi. (pixabay.com)
MerahPutih.com - Seorang terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang meminta divonis bebas oleh majelis hakim.
Terdakwa Rani Arvita (37) membacakan nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/10), atas kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah.
"Saya pasrah apa pun konsekuensinya, tapi saya meminta divonis bebas oleh hakim," kata Rani di Palembang.
Usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa, hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terungkap dalam persidangan, Rani Arvita terkena OTT di kantor BPN Kota Palembang atas kasus pungutan liar (pungli) pada 3 Mei 2017.
Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan