Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Patung Yesus Mulai Disidang


Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus dalam Pengadilan Tipikor, Medan. (MP/Amsal Chaniago)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2013, diadili di Pengadilan Tipikor, Medan, Selasa (11/4).
Kedua orang itu yakni, Sondang M Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Pelaksana Kegaiatan, Murni Sinaga.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ai Simamora dan J Simaremare menyebutkan, pengerjaan proyek menghabiskan anggaran sebesar Rp6 miliar. Dalam pekerjaan konstruksi pembuatan patung tersebut, keduanya bersama-sama turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
JPU mengatakan, pada pembuatan patung tersebut, Pelaksana Kegiatan, Murni Sinaga tidak ada menyertai dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek.
Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.
Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane, serta membawanya ke laboratorium USU untuk uji mutu.
Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku pengguna anggaran (PA) mengetahui ada pembutan casing dan rangka patung Tuhan Yesus dikerjakan saksi Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, saksi malah memerintahkan Drs Supriaswoto. “Dalam pengerjaan ini, Murni Sinaga telah membayar Rp2 miliar,” kata JPU dalam persidangan.
Ternyata, pekerjaan pembuatan patung itu hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.
Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. “Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Tuhan Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” tandasnya.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal)
Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: KPK Telusuri Penerima Aliran Dana Korupsi E-KTP Lainnya
Bagikan
Berita Terkait
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
