Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Patung Yesus Mulai Disidang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Patung Yesus Mulai Disidang

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus dalam Pengadilan Tipikor, Medan. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2013, diadili di Pengadilan Tipikor, Medan, Selasa (11/4).

Kedua orang itu yakni, Sondang M Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Pelaksana Kegaiatan, Murni Sinaga.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ai Simamora dan J Simaremare menyebutkan, pengerjaan proyek menghabiskan anggaran sebesar Rp6 miliar. Dalam pekerjaan konstruksi pembuatan patung tersebut, keduanya bersama-sama turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

JPU mengatakan, pada pembuatan patung tersebut, Pelaksana Kegiatan, Murni Sinaga tidak ada menyertai dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek.

Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane, serta membawanya ke laboratorium USU untuk uji mutu.

Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku pengguna anggaran (PA) mengetahui ada pembutan casing dan rangka patung Tuhan Yesus dikerjakan saksi Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, saksi malah memerintahkan Drs Supriaswoto. “Dalam pengerjaan ini, Murni Sinaga telah membayar Rp2 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Ternyata, pekerjaan pembuatan patung itu hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. “Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Tuhan Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” tandasnya.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: KPK Telusuri Penerima Aliran Dana Korupsi E-KTP Lainnya

#Kasus Korupsi #Koruptor #Patung Yesus Dan Bunda Maria
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi dan menyita uang ratusan juta terkait OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Indonesia
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan politik politikus muda tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Bagikan