Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Patung Yesus Mulai Disidang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Patung Yesus Mulai Disidang

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus dalam Pengadilan Tipikor, Medan. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2013, diadili di Pengadilan Tipikor, Medan, Selasa (11/4).

Kedua orang itu yakni, Sondang M Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Pelaksana Kegaiatan, Murni Sinaga.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ai Simamora dan J Simaremare menyebutkan, pengerjaan proyek menghabiskan anggaran sebesar Rp6 miliar. Dalam pekerjaan konstruksi pembuatan patung tersebut, keduanya bersama-sama turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

JPU mengatakan, pada pembuatan patung tersebut, Pelaksana Kegiatan, Murni Sinaga tidak ada menyertai dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek.

Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane, serta membawanya ke laboratorium USU untuk uji mutu.

Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku pengguna anggaran (PA) mengetahui ada pembutan casing dan rangka patung Tuhan Yesus dikerjakan saksi Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, saksi malah memerintahkan Drs Supriaswoto. “Dalam pengerjaan ini, Murni Sinaga telah membayar Rp2 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Ternyata, pekerjaan pembuatan patung itu hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. “Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Tuhan Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” tandasnya.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: KPK Telusuri Penerima Aliran Dana Korupsi E-KTP Lainnya

#Kasus Korupsi #Koruptor #Patung Yesus Dan Bunda Maria
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan