Terbukti Langgar Etik, Ini 3 Kesalahan AKBP Didik yang Berujung PTDH

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Februari 2026
Terbukti Langgar Etik, Ini 3 Kesalahan AKBP Didik yang Berujung PTDH

Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok. Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Didik dipecat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia menjalani sidang etik pada Kamis (19/2) terkait perkara tersebut.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Setelah mendengar putusan tersebut, Didik menyatakan menerima keputusan majelis. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Baca juga:

Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, AKBP Didik juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berupa perilaku tidak patut.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan bahwa dugaan perilaku asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya sempat ramai diberitakan.

Namun, Trunoyudo tidak membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa sidang etik membuktikan Didik meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Baca juga:

Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat

Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri, dengan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan 15 lainnya memberikan keterangan melalui video conference.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga:

Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri

Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, mantan Wakapolresta Tangerang Selatan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. (Knu)

Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Knu)

#Kasus Narkoba #Polri #Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan