MerahPutih.com - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Didik dipecat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia menjalani sidang etik pada Kamis (19/2) terkait perkara tersebut.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Setelah mendengar putusan tersebut, Didik menyatakan menerima keputusan majelis. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Baca juga:
Kasus Kapolres Bima AKBP Didik Ditarik ke Mabes Polri, Diduga Terima Duit Bandar Rp 1 Miliar
Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, AKBP Didik juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berupa perilaku tidak patut.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa dugaan perilaku asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya sempat ramai diberitakan.
Namun, Trunoyudo tidak membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa sidang etik membuktikan Didik meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Baca juga:
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri, dengan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.
Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan 15 lainnya memberikan keterangan melalui video conference.
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga:
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.
Selain itu, mantan Wakapolresta Tangerang Selatan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. (Knu)
Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Knu)