Terbukti Berbisnis Forex Ilegal, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Pohuwatu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 09 Juni 2022
Terbukti Berbisnis Forex Ilegal, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Pohuwatu

DKPP membacakan putusan perkara. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, pada Rabu (8/6) pagi.

Baca Juga:

Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda oleh Presiden, KPU dan Bawaslu

Teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi Forex bernama Bintang Trader sejak tahun 2019. Dana yang terkumpul sebanyak Rp 1,6 miliar.

Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Teradu karena bisnis investasi Forex-nya mengalami kerugian.

“Teradu melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Hal tersebut mengakibatkan Teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara. Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari s.d. Maret 2022, Teradu hanya hadir 14 hari.

Ketidakhadiran Teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktek bisnis trading ilegal. Diketahui, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Teradu.

Baca Juga:

Yudia Ramli Resmi Dilantik Menjadi Sekretaris DKPP

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. Teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.

Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi. Namun cenderung menghindar dari tanggungjawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban.

“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu kabupaten Pohuwato,” lanjutnya.

Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Muhammad.

Sebagai informasi, Teradu sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Akibat bisnis Forex ilegal yang dijalaninya, Teradu menjadi anggota dan mendapat sanksi Peringatan Keras dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. (Pon)

Baca Juga:

DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Warga Negara AS

#DKPP #Ketua DKPP #Bawaslu #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bagikan