MerahPutih.com- Bareskrim Polri mengungkap sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi menyebutkan sindikat ini mengirimkan puluhan ribu motor ke lima negara tujuan, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
“Negara-negara itu yang kami dapatkan hasil dari penyelidikan yang kami dapatkan selama 2021 hingga saat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro di Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah mengamankan 675 unit kendaraan yang digelapkan. Selain menyita kendaraan ratusan unit, Polri mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Proses pengiriman dilakukan melalui jalur laut atau melalui pelabuhan. "Dari 2021 sampai sekarang hasil pemeriksaan kami semua melalui jalur laut,” kata Djuhandhani.
Baca juga:
Sebelum dikirim, kendaraan lebih dulu disimpan di gudang-gudang milik penadah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan, ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap. Ketujuh tersangka itu adalah NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara sekaligus pencari debitur dan WS selaku eksportir.
Mulanya tersangka NT dan ATH membeli kendaraan ini secara resmi melalui leasing. Lalu tersangka NT dan ATH juga bertugas mencari KTP orang lain sebagai debitur dengan diberikan imbalan Rp 2 juta.
"Perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, setelah kendaraan didapat, selanjutnya langsung diserahkan ke tersangka FI dan HM yang berperan sebagai perantara. Kemudian, kendaraan ini pun segera diberikan kepada tersangka penadah WRJ dan HS.
Baca juga:
Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap 42 Orang di Kampung Boncos
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir (tersangka WS) untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," terang Djuhandhani.
Proses ini dilakukan tanpa jalur resmi karena kendaraan yang diekspor wajib memiliki produk buatan pabrik yang memang ditujukkan untuk ekspor. Sementara, kendaraan yang dibeli pelaku ini ditujukkan untuk dijual dan dipakai di dalam negeri.
Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar. Para tersangka penggelapan menjual motor seharga Rp 30-40 juta per unit yang dijual ke luar negeri.
"Tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka dan saya yakin dengan semacam itu yang jelas harga motor 30 hingga 40 (juta rupiah) sekian," kata Djuhandhani
Baca juga:
Jadi Korban Pelecehan di KRL, Jurnalis Perempuan Dipingpong Polisi
Djuhandani menerangkan, para tersangka mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per motor. Modal tersebut digunakan untuk membayar uang muka satu unit sepeda motor kepada pihak leasing.
"Ini sudah keuntungan. Tentu ada ini menjadi sebuah keuntungan ataupun bisnis salah yang menggiurkan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun. (Knu)