Terbongkar, Sindikat Penggelapan Kendaraan Kirim Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 18 Juli 2024
Terbongkar, Sindikat Penggelapan Kendaraan Kirim Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia

Konpers Bareskrim Pengungkapan Penggelapan Motor. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Bareskrim Polri mengungkap sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi menyebutkan sindikat ini mengirimkan puluhan ribu motor ke lima negara tujuan, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

“Negara-negara itu yang kami dapatkan hasil dari penyelidikan yang kami dapatkan selama 2021 hingga saat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro di Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Dalam kasus ini, Bareskrim telah mengamankan 675 unit kendaraan yang digelapkan. Selain menyita kendaraan ratusan unit, Polri mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Proses pengiriman dilakukan melalui jalur laut atau melalui pelabuhan. "Dari 2021 sampai sekarang hasil pemeriksaan kami semua melalui jalur laut,” kata Djuhandhani.

Baca juga:

Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pelaporan Wakil Ketua KPK terhadap Dewan Pengawas

Sebelum dikirim, kendaraan lebih dulu disimpan di gudang-gudang milik penadah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan, ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap. Ketujuh tersangka itu adalah NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara sekaligus pencari debitur dan WS selaku eksportir.

Mulanya tersangka NT dan ATH membeli kendaraan ini secara resmi melalui leasing. Lalu tersangka NT dan ATH juga bertugas mencari KTP orang lain sebagai debitur dengan diberikan imbalan Rp 2 juta.

"Perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah kendaraan didapat, selanjutnya langsung diserahkan ke tersangka FI dan HM yang berperan sebagai perantara. Kemudian, kendaraan ini pun segera diberikan kepada tersangka penadah WRJ dan HS.

Baca juga:

Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap 42 Orang di Kampung Boncos

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir (tersangka WS) untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," terang Djuhandhani.

Proses ini dilakukan tanpa jalur resmi karena kendaraan yang diekspor wajib memiliki produk buatan pabrik yang memang ditujukkan untuk ekspor. Sementara, kendaraan yang dibeli pelaku ini ditujukkan untuk dijual dan dipakai di dalam negeri.

Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar. Para tersangka penggelapan menjual motor seharga Rp 30-40 juta per unit yang dijual ke luar negeri.

"Tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka dan saya yakin dengan semacam itu yang jelas harga motor 30 hingga 40 (juta rupiah) sekian," kata Djuhandhani

Baca juga:

Jadi Korban Pelecehan di KRL, Jurnalis Perempuan Dipingpong Polisi

Djuhandani menerangkan, para tersangka mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per motor. Modal tersebut digunakan untuk membayar uang muka satu unit sepeda motor kepada pihak leasing.

"Ini sudah keuntungan. Tentu ada ini menjadi sebuah keuntungan ataupun bisnis salah yang menggiurkan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun. (Knu)

#Bareskrim #Polri #Penggelapan Kendaraan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Bagikan