MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada bedanya dengan Ahok mengenai proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Anies yang jelas-jelas saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu berjanji menghentikan proyek Reklamasi, nyatanya secara diam-diam Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D atau Pulau Maju.
"Gubernur saat ini (Anies) tidak ada bedanya dengan guberbur sebelumnya (Ahok)," kata Tubagus di Jakarta, Senin (17/6).
BACA JUGA: PPDB Online SMP-SMA DKI Lewat Jalur Prestasi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Langkah Anies, yang sempat melakukan penyegelan di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta tahun lalu tidak berpengaruh. Sebab, saat ini proyek reklamasi masih berlanjut.
"Reklamasi tetap dipaksakan oleh pemerintah saat ini. Meskipun dilakukan penyegelan tetap sama saja masih tetap berlangsung," pungkasnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
BACA JUGA: LPAI: Sejak Kecil Anak-Anak Harus Diberikan Edukasi Seksualitas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa, IMB yang diberikan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi.
Anies beralasan perbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Asp)