MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Hingga saat ini jumlah SPPG yang disuspend di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, di Jakarta, dikutip Minggu (11/4).
Baca juga:
BGN Tegaskan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tidak Ikut Aturan WFH
Masalah Higienis hingga SDM
Dari rincian laporan, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.
Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4). Namun pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.
Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Baca juga:
104 Siswa Keracunan MBG di Jakarta Timur, Dinkes Ungkap Dugaan Penyebab Awal
Wilayah Indonesia Timur Juga Terdampak
Tak hanya di Pulau Jawa, langkah serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan sebanyak 165 SPPG telah disuspend dari total sekitar 4.300 unit.
Penyebab utama di wilayah ini adalah belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Rudi memastikan seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi. “Ini demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat,” tutupnya. (Knu)

