Tempat Hiburan Malam Tutup, Seorang Wanita Simpan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Apartemen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Tempat Hiburan Malam Tutup, Seorang Wanita Simpan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Apartemen

Konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba di Apartemen Kalibata City. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis Happy Five berinisial TII alias II di Aparteman Kalibata City, Jakarta Selatan pada (6/7) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya menyita ekstasi sebanyak 15 ribu butir dan H-5 sebanyak 5.500 di dua unit Aparteman Kalibata City.

Baca Juga:

BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah," ujar dia Rabu (15/7).

Menurut Yusri, barang haram ini sudah disimpan oleh pelaku sejak pandemi COVID-19. Pasalnya, pelaku tidak bisa mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan H-5 karena tempat hiburan malam tutup selama pandemi COVID-19.

"Satu butir ekstasi dijual Rp250 ribu, sementara H-5 satu butir Rp200 ribu. Karena pademi COVID-19, barang digudangkan karena tempat peredaraan di tempat hiburan tutup. Pengakuan seperti itu kita masih dalami terus," ungkap dia.

Konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba di Apartemen Kalibata City. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba di Apartemen Kalibata City. (Foto: MP/Kanugrahan)

Hasil pemeriksaan pelaku TII, barang haram tersebut milik AFC dan setiap bulan TII digaji Rp10 juta. Selama tiga bulan menyimpan, maka pelaku sudah mendapatkan upah sebesar Rp30 juta.

"AFC masih dalam pengejaran oleh anggota dan masih kembangkan masih ada lagi pelaku lagi pendalaman," teramg dia.

Penyidik masih mendalami apakah selama Pandemi COVID-19 pelaku mengedarkan atau tidak. Dari pengakuan pelaku, selama wabah virus corona penjualannya sangat sulit dan barang bukti disimpan di dalam unit aparteman.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Kasus Narkoba di Jateng Naik hingga Rutan Over Kapasitas

"Kita ketahui bersama bahwa memang tempat hiburan semuanya tutup di masa pandemi ini tidak dibuka ini masih kita dalami semua tempat-tempat yang sering dijual, kemudian juga kemungkinan kaki kanan itu masih kita dalami belum sampai sini kita masih dalami semuanya," ucap dia.

Selain itu, lanjut Yusri pihaknya juga masih mendalami jaringan pelaku karena pihaknya masih terus mengembangkan. Sebab, kata dia pemilik ekstasi dan H-5 belum ditangkap sehingga pihaknya belum tahu asal barang haram.

Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok

#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan