Headline

Tekan Trauma Psikologis, Para Korban Teror Bom Bunuh Diri di Surabaya Harus Diutamakan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 13 Mei 2018
Tekan Trauma Psikologis, Para Korban Teror Bom Bunuh Diri di Surabaya Harus Diutamakan

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah Sholahudin Aly (kiri), Romo Aloys Budi Purnomo (kedua kiri), Romo Notowardoyo (ketiga kiri), bersama sejumlah anggota Banser berdoa bersama untuk korban per

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas ledakan bom yang terjadi di tiga tempat di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) pagi tadi.

ICJR meminta Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menangani permasalahan ini, dan mengidentifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menjelaskan, bahwa hak-hak tersebut berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Namun ICJR menggaris bawahi bahwa masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi.

Korban bom bunuh diri
Petugas mengevakuasi korban di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror," kata Anggara kepada merahputih.com, Minggu (13/5).

Sebagaimana diketahui, saat ini pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU No 31 tahun 2014 jo Pasal 38 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 15 tahun 2003, dimana kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

"Masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya, karena otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan," tegasnya.

Kondisi ini, menurut dia, akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan saksi dan korban serta UU Terorisme.

polisi bawa korban ke rumah sakit
Evakuasi korban bom di Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Untuk itu, berdasarkan masukan awal dalam pembahasan RUU Terorisme, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi tersebut kepada penguatan hak korban terorisme.

"Salah satunya mengenai jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror," ucapnya.

Anggara menegaskan, korban terorisme mutlak mendapat jaminan negara, bahwa adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya. Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

Untuk itu, ICJR meminta Pemerintah segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya, utamanya melalui LPSK dengan jaminan ditanggung oleh Negara. Kemudian, lanjut dia, Pemerintah harus menjamin korban mendapat kompensasi dari negara.

"Pemerintah dan DPR juga harus menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi, bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan," pungkasnya.

Salah satu korban
Seorang saksi korban memberikan keterangan kepada awak media (MP/Budi Lentera)

LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya

Sementara itu, LPSK juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas jatuhnya korban akibat serangan bom di Gereja Santa Maria Tak Bernoda dan GKI Ngagel Surabaya.

LPSK sendiri hari ini juga langsung mengirimkan tim Reaksi Cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.

"Tim ini kami berangkatkan hari ini juga mengingat pastinya para korban membutuhkan pertolongan pertama setelah menjadi korban", ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Tim Reaksi Cepat sendiri akan segera mendatangi korban dan keluarga korban guna menyampaikan kemungkinan adanya layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.

"Pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis penting agar trauma korban setidaknya bisa ditangani", jelas Hasto.

Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, tentunya rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan. Hal ini dikarenakan pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa hanya sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma bisa ditekan.

Petugas tenangkan warga yang cari keluarganya
Petugas mendampingi warga yang mencari anggota keluarganya di sekitar lokasi ledakan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).(ANTARA FOTO/Moch Asim)

"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan", ungkap Hasto.

Selain dengan keluarga korban, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani karena layanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan. Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara.

"Dan kerjasama seperti itu sudah mulai jalan sejak bom Samarinda dimana Densus 88 bekerjasama dengan LPSK mengusahakan kompensasi. Dengan sinergitas bersama Kejaksaan dan Kemenkeu, kompensasi kepada korban terorisme Samarinda terwujud," tutur Hasto.

Lokasi teror bom
Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Alhamdulillah usaha tersebut berhasil. Dan kami akan mengusahakan korban terorisme lain, termasuk Surabaya, untuk mendapatkan hak yang sama", sambung Hasto.

LPSK juga mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarganya tetap berlanjut pasca putusan, maka penting untuk memperhatikan kehidupan korban selanjutnya.

Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal. Seperti diantaranya layanan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, atau mata pencaharian.

"Dan itu sudah mulai berjalan pada korban beberapa serangan teror seperti Bali dan Thamrin, dimana LPSK dibantu Pemda setempat mencarikan biaya pendidikan maupun mata pencaharian untuk para korban", ungkap Hasto.

LPSK berharap serangan teror seperti ini tidak terjadi lagi. Maka LPSK mendukung upaya-upaya proaktif aparat keamanan agar jaringan terorisme dipersempit ruang geraknya seperti melalui penangkapan terduga teroris.

"Sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Sekali lagi, kami mengucapkan duka mendalam dan siap melayani korban sesuai dengan wewenang yang dimiliki LPSK", pungkas Hasto.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ali Fauzi Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Terkait ISIS

#Teror Bom #Bom Bunuh Diri #LPSK #Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Bagikan