Headline

Tekan Trauma Psikologis, Para Korban Teror Bom Bunuh Diri di Surabaya Harus Diutamakan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 13 Mei 2018
Tekan Trauma Psikologis, Para Korban Teror Bom Bunuh Diri di Surabaya Harus Diutamakan

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah Sholahudin Aly (kiri), Romo Aloys Budi Purnomo (kedua kiri), Romo Notowardoyo (ketiga kiri), bersama sejumlah anggota Banser berdoa bersama untuk korban per

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas ledakan bom yang terjadi di tiga tempat di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) pagi tadi.

ICJR meminta Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menangani permasalahan ini, dan mengidentifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menjelaskan, bahwa hak-hak tersebut berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Namun ICJR menggaris bawahi bahwa masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi.

Korban bom bunuh diri
Petugas mengevakuasi korban di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror," kata Anggara kepada merahputih.com, Minggu (13/5).

Sebagaimana diketahui, saat ini pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU No 31 tahun 2014 jo Pasal 38 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 15 tahun 2003, dimana kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

"Masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya, karena otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan," tegasnya.

Kondisi ini, menurut dia, akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan saksi dan korban serta UU Terorisme.

polisi bawa korban ke rumah sakit
Evakuasi korban bom di Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Untuk itu, berdasarkan masukan awal dalam pembahasan RUU Terorisme, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi tersebut kepada penguatan hak korban terorisme.

"Salah satunya mengenai jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror," ucapnya.

Anggara menegaskan, korban terorisme mutlak mendapat jaminan negara, bahwa adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya. Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

Untuk itu, ICJR meminta Pemerintah segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya, utamanya melalui LPSK dengan jaminan ditanggung oleh Negara. Kemudian, lanjut dia, Pemerintah harus menjamin korban mendapat kompensasi dari negara.

"Pemerintah dan DPR juga harus menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi, bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan," pungkasnya.

Salah satu korban
Seorang saksi korban memberikan keterangan kepada awak media (MP/Budi Lentera)

LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya

Sementara itu, LPSK juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas jatuhnya korban akibat serangan bom di Gereja Santa Maria Tak Bernoda dan GKI Ngagel Surabaya.

LPSK sendiri hari ini juga langsung mengirimkan tim Reaksi Cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.

"Tim ini kami berangkatkan hari ini juga mengingat pastinya para korban membutuhkan pertolongan pertama setelah menjadi korban", ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Tim Reaksi Cepat sendiri akan segera mendatangi korban dan keluarga korban guna menyampaikan kemungkinan adanya layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.

"Pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis penting agar trauma korban setidaknya bisa ditangani", jelas Hasto.

Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, tentunya rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan. Hal ini dikarenakan pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa hanya sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma bisa ditekan.

Petugas tenangkan warga yang cari keluarganya
Petugas mendampingi warga yang mencari anggota keluarganya di sekitar lokasi ledakan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).(ANTARA FOTO/Moch Asim)

"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan", ungkap Hasto.

Selain dengan keluarga korban, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani karena layanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan. Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara.

"Dan kerjasama seperti itu sudah mulai jalan sejak bom Samarinda dimana Densus 88 bekerjasama dengan LPSK mengusahakan kompensasi. Dengan sinergitas bersama Kejaksaan dan Kemenkeu, kompensasi kepada korban terorisme Samarinda terwujud," tutur Hasto.

Lokasi teror bom
Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Alhamdulillah usaha tersebut berhasil. Dan kami akan mengusahakan korban terorisme lain, termasuk Surabaya, untuk mendapatkan hak yang sama", sambung Hasto.

LPSK juga mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarganya tetap berlanjut pasca putusan, maka penting untuk memperhatikan kehidupan korban selanjutnya.

Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal. Seperti diantaranya layanan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, atau mata pencaharian.

"Dan itu sudah mulai berjalan pada korban beberapa serangan teror seperti Bali dan Thamrin, dimana LPSK dibantu Pemda setempat mencarikan biaya pendidikan maupun mata pencaharian untuk para korban", ungkap Hasto.

LPSK berharap serangan teror seperti ini tidak terjadi lagi. Maka LPSK mendukung upaya-upaya proaktif aparat keamanan agar jaringan terorisme dipersempit ruang geraknya seperti melalui penangkapan terduga teroris.

"Sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Sekali lagi, kami mengucapkan duka mendalam dan siap melayani korban sesuai dengan wewenang yang dimiliki LPSK", pungkas Hasto.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ali Fauzi Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Terkait ISIS

#Teror Bom #Bom Bunuh Diri #LPSK #Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Marak Teror Bom Sekolah Internasional, DPR: Alarm Serius Keamanan Dunia Pendidikan
DPR mendesak Polri dan instansi terkait segera turun tangan mengungkap dan menindak tegas pelaku ancaman teror bom sekolah internasional.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Marak Teror Bom Sekolah Internasional, DPR: Alarm Serius Keamanan Dunia Pendidikan
Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Indonesia
Marak Teror Bom, Kapolres Imbau Orangtua Siswa 6 Sekolah Internasional di Jakut Jangan Panik
Meski ancaman bom tidak terbukti, sedikitnya ada 3 sekolah internasional yang menjadi target sejak Selasa (7/10).
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Marak Teror Bom, Kapolres Imbau Orangtua Siswa 6 Sekolah Internasional di Jakut Jangan Panik
Indonesia
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Pelaku meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Pelaku meminta uang tebusan US$ 30.000 atau sekitar Rp 497 juta rupiah dengan kurs saat ini dalam aksinya ke masing-masing pihak sekolah.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Bagikan