MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di zona permukiman. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan dari aktivitas olahraga tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa izin baru pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di kawasan komersial.
“Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Baca juga:
Keluhan Warga Makin Kencang, Pramono Segera Batasi Jam Operasional Lapangan Padel
Pramono menyatakan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai tindakan tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Ia menyebut pihaknya mengidentifikasi adanya sejumlah lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi. Data pasti jumlahnya masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
“Kami mensinyalir ada lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Angkanya akan dipastikan oleh Citata,” katanya.
Baca juga:
Tidak Ada Izin Baru, Lapangan Padel di Pemukiman Jakarta Cuma Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI memberlakukan pembatasan jam operasional.
Pramono menetapkan operasional maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB. Ia juga meminta wali kota hingga camat untuk melakukan negosiasi dengan warga guna memastikan kebijakan berjalan kondusif.
“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Jadi untuk semua lapangan padel di perumahan, meskipun sudah memiliki PBG, maksimum jam 08.00 malam,” tegasnya. (Asp)