Tega, Istri Jenguk Jonru Tanpa Bawa Makanan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 10 Oktober 2017
Tega, Istri Jenguk Jonru Tanpa Bawa Makanan

Istri Jonru, Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10). (MerahPutih.com/Angga)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tersangka kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur (Jonru) Ginting dijenguk istrinya, Hendra Yulianti. Yuli mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi seorang pria.

Kedatangan Yuli untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka suaminya oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya.

"(Datang) karena kan ini rencananya mau sebagai saksi. Sekalian mau besuk bapak," ujar Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10).

Yulianti mengaku tak membawa bekal makanan untuk sang suami kunjungannya kali ini.

"Nggak bawa (makanan)," kata Yulianti singkat

Ditanya kondisi suaminya selama mendekam di penjara, perempuan yang mengenakan kerudung warna hitam itu mengatakan kesehatan Jonru dalam keadaan baik-baik saja.

"Alhamdulillah sehat," pungkas Yuliana.

Sebelumnya, penyidik pekan ini berencana akan melimpahkan berkas perkara Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini penyidik sedang menyusun berkas perkara Jonru dan diharapkan rampung dalam sepekan ini.

Dalam berkas perkara itu, memuat keterangan sebanyak 15 saksi dan ahli serta keterangan pengumpulan alat bukti. Jonru sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (Ayp)

Baca juga berita lain tentang Jonru di: Pekan Ini Berkas Jonru Akan Dilimpahkan ke Kejati

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan