Pekan Ini Berkas Jonru Akan Dilimpahkan ke Kejati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 Oktober 2017
Pekan Ini Berkas Jonru Akan Dilimpahkan ke Kejati

Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan tersangka Jonru Ginting.

"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara, menyusun dari halaman 1 sampai selesai. Dibuatkan resume selesai itu kita kirim ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10).

Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik saksi maupun ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan.

Argo yakin, pekan ini berkas perkara Jonru akan segera selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Insyaallah minggu ini kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” ucap Argo.

Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9) lalu.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh advokat Muannas Al-Aidid.

Laporan Muannas teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan itu, Jonru dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)

Baca juga berita terkait pemeriksaan Jonru Ginting dalam artikel: Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan