Pekan Ini Berkas Jonru Akan Dilimpahkan ke Kejati


Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan tersangka Jonru Ginting.
"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara, menyusun dari halaman 1 sampai selesai. Dibuatkan resume selesai itu kita kirim ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10).
Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik saksi maupun ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan.
Argo yakin, pekan ini berkas perkara Jonru akan segera selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Insyaallah minggu ini kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” ucap Argo.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9) lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh advokat Muannas Al-Aidid.
Laporan Muannas teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)
Baca juga berita terkait pemeriksaan Jonru Ginting dalam artikel: Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
