Pekan Ini Berkas Jonru Akan Dilimpahkan ke Kejati
Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan tersangka Jonru Ginting.
"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara, menyusun dari halaman 1 sampai selesai. Dibuatkan resume selesai itu kita kirim ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10).
Penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik saksi maupun ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan.
Argo yakin, pekan ini berkas perkara Jonru akan segera selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Insyaallah minggu ini kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” ucap Argo.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9) lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh advokat Muannas Al-Aidid.
Laporan Muannas teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)
Baca juga berita terkait pemeriksaan Jonru Ginting dalam artikel: Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib