Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting

Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis meminta penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penebar kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10).

Selain itu, Idham berharap agar berkas Jonru sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian melalui media sosial atas tulisan-tulisannya. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid.

Bahkan, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya oleh Muannas. Kali ini Muannas melaporkan Jonru dan dua akun facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id. Ketiganya dilaporkan karena memelesetkan nama 'Al-Aidid' dan dikaitkan dengan tokoh PKI, DN Aidit.

Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.

"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," kata Ridwan. (Ayp)

Baca juga berita terkait penahanan Jonru Ginting di: Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku Sakit

#Jonru #Ujaran Kebencian #Berita Fitnah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan