Kapolda Metro Desak Penyidik Kebut Berkas Jonru Ginting


Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis meminta penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penebar kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10).
Selain itu, Idham berharap agar berkas Jonru sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian melalui media sosial atas tulisan-tulisannya. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid.
Bahkan, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya oleh Muannas. Kali ini Muannas melaporkan Jonru dan dua akun facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id. Ketiganya dilaporkan karena memelesetkan nama 'Al-Aidid' dan dikaitkan dengan tokoh PKI, DN Aidit.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," kata Ridwan. (Ayp)
Baca juga berita terkait penahanan Jonru Ginting di: Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku Sakit
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
