Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku sakit


Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwanto meminta penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.
"Iya memang benar hari inj jadwal pemeriksaan. Namun kami sepakat meminta tunda. Karena mempertimbangkan kesehatan terperiksa," ujar Juju saat dihubungi, Senin (2/9).
Jonru semalam menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Juju beralasan, kesehatan Jonru menurun setelah menjalani pemeriksaan semalam.
"Kondisi kesehatannya tadi malam terganggu. Dia mengalami batuk kemudian drop kekuatan tubuhnya kan, semalam berturut-turut menjalani pemeriksaan. Jadi kami minta tunda dulu," jelas Juju.
Juju berharap Jonru mendapat penanganan dari tim Dokter untuk memastikan kondisinya sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Artinya kamu menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan HAM," tambah Juju.
Semalam, Jonru dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam sebelum akhirnya ia meminta penyidik untuk berhenti. Jonru mengaku kelelahan dan stres saat menghadapi pertanyaan peyidik yang memeriksanya. (Ayp)
Baca juga berita terkait pemeriksaan Jonru di: Besok Polisi Periksa Saksi Pelapor Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
