Kasus Korupsi

Taufik Kurniawan Dihukum Enam Tahun Penjara, DPP PAN Kecewa

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Taufik Kurniawan Dihukum Enam Tahun Penjara, DPP PAN Kecewa

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Wakil Ketua Umumnya, Taufik Kurniawan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengaku prihatin atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPR tersebut. Eddy menegaskan PAN mendukung penuh seluruh langkah hukum yang ditempuh kadernya itu.

Baca Juga: KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

"Kami hormati dan bagaimanapun juga pak Taufik Kurniawan itu mengetahui kira-kira langkah terbaik bagi dia. Apakah akan melaksanakan upaya hukum berikutnya ya banding, ataukah menerima vonis itu kami menyerahkan sepenuhnya pada beliau," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7).

Lebih lanjut Eddy berharap, Taufik diberikam kesabaran.

Wakil Ketua DPR dan Politisi PAN Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara
Taufik Kurniawan siap bongkar keterlibatan pihak lain dalam suap DAK Kebumen (MP/Ponco Sulaksono)

"Kamk berharap diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi langkah selanjutnya," jelas Eddy.

PAN sendiri sudah tak bisa lagi mengajukan berkas pengganti antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi Taufik Kurniawan.

"Sudah nggak lagi, nggak bisa, kan kita 2 bulan lagi, kan enam bulan sebelumnya udah nggak bisa lagi," kata Eddy.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui

Eddy Soeparno mengatakan posisi Wakil Ketua DPR dari PAN masih kosong. Sebab batas waktu pengajuan berkas PAW sudah habis yakni 6 bulan sebelum massa jabatan berakhir.

"Kan sudah nggak bisa lagi, enam bulan, ini sebelum bulan Oktober sudah nggak bisa lagi ada pergantian, jadi April terakhir tuh sesungguhnya," ujar Eddy.

Taufik Kurniawan dinonaktifkan dari posisi Waketum PAN itu divonis 6 tahun penjara. Taufik dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.(Knu)

Baca Juga: Amien Rais Ingatkan PAN Agar Tidak Bergabung dengan Koalisi Jokowi

#Partai Amanat Nasional #Taufik Kurniawan #Wakil Ketua DPR #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan