Kasus Korupsi

Taufik Kurniawan Dihukum Enam Tahun Penjara, DPP PAN Kecewa

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Taufik Kurniawan Dihukum Enam Tahun Penjara, DPP PAN Kecewa

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Wakil Ketua Umumnya, Taufik Kurniawan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengaku prihatin atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPR tersebut. Eddy menegaskan PAN mendukung penuh seluruh langkah hukum yang ditempuh kadernya itu.

Baca Juga: KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

"Kami hormati dan bagaimanapun juga pak Taufik Kurniawan itu mengetahui kira-kira langkah terbaik bagi dia. Apakah akan melaksanakan upaya hukum berikutnya ya banding, ataukah menerima vonis itu kami menyerahkan sepenuhnya pada beliau," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7).

Lebih lanjut Eddy berharap, Taufik diberikam kesabaran.

Wakil Ketua DPR dan Politisi PAN Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara
Taufik Kurniawan siap bongkar keterlibatan pihak lain dalam suap DAK Kebumen (MP/Ponco Sulaksono)

"Kamk berharap diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi langkah selanjutnya," jelas Eddy.

PAN sendiri sudah tak bisa lagi mengajukan berkas pengganti antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi Taufik Kurniawan.

"Sudah nggak lagi, nggak bisa, kan kita 2 bulan lagi, kan enam bulan sebelumnya udah nggak bisa lagi," kata Eddy.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui

Eddy Soeparno mengatakan posisi Wakil Ketua DPR dari PAN masih kosong. Sebab batas waktu pengajuan berkas PAW sudah habis yakni 6 bulan sebelum massa jabatan berakhir.

"Kan sudah nggak bisa lagi, enam bulan, ini sebelum bulan Oktober sudah nggak bisa lagi ada pergantian, jadi April terakhir tuh sesungguhnya," ujar Eddy.

Taufik Kurniawan dinonaktifkan dari posisi Waketum PAN itu divonis 6 tahun penjara. Taufik dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.(Knu)

Baca Juga: Amien Rais Ingatkan PAN Agar Tidak Bergabung dengan Koalisi Jokowi

#Partai Amanat Nasional #Taufik Kurniawan #Wakil Ketua DPR #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
“Saya sudah dipesan saya tidak boleh joget. Jadi, pakar-pakar itu, mereka merasa tidak pantas pemimpin Indonesia joget. Gimana? Rakyat kita suka joget kok,” kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
Indonesia
PAN Tegaskan Bakal Terus Bersama Prabowo Subianto
Zulhas mengatakan kebersamaan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada kalkulasi politik atau keinginan untuk berada dalam pemerintahan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PAN Tegaskan Bakal Terus Bersama Prabowo Subianto
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Aspirasi Warga Pati Dibawa ke DPR, Cucun Siapkan Langkah: Plt Bupati dan APH akan Dipanggil
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan DPR akan meminta penjelasan Plt Bupati Pati dan APH untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Aspirasi Warga Pati Dibawa ke DPR, Cucun Siapkan Langkah: Plt Bupati dan APH akan Dipanggil
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan