Tarif Tol di Makassar Naik Sampai Rp 1.500

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 September 2023
Tarif Tol di Makassar Naik Sampai Rp 1.500

Jalan tol Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Humas PT MMN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar, memastikan tarif tol di kota tersebut pada 29 September 2023.

Lima gerbang yang akan menerapkan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe,Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan, dengan kenaikan tarif tol berkisar dari Rp 500 hingga Rp 1.500.

Baca Juga:

Jumlah Tabungan Pelajar Saat Ini Bisa Biayai Pembangunan 600 Kilometer Jalan Tol

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, setelah dilakukan berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Keputusan tersebut didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.

"Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari BPS yang dibulatkan ke Rp500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh standar pelayanan minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," ujarnya.

Ia mengatakan, manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi pada media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui variable message sign (VMS), siaran pers, termasuk kegiatan focus group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik," katanya.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol," katanya.

Baca Juga:

Pengoperasian Ruas Jalan Tol Cigombong Parungkuda Dipercepat

#Inflasi #Tarif Tol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Dampak ekonomi global terhadap Indonesia pada 2026 mencakup suku bunga AS, inflasi, ekspor komoditas, investasi, dan tantangan APBN.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Indonesia
Pekan Pertama Oktober, Harga Harga Alami Kenaikan 2 Sampai 9 Persen
Sebanyak 292 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai merah pada minggu pertama Oktober. Sementara itu, cabai rawit tercatat mengalami kenaikan di 259 kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pekan Pertama Oktober, Harga Harga Alami Kenaikan 2 Sampai 9 Persen
Indonesia
RAPBN 2027: Pemerintah Patok Harga Minyak USD 75 per Barel, Lifting Minyak 610 Ribu Barel per Hari
Pemerintah mematok asumsi harga minyak mentah Indonesia USD75 per barel dalam RAPBN 2027. Lifting minyak ditargetkan 610 ribu barel per hari.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
RAPBN 2027: Pemerintah Patok Harga Minyak USD 75 per Barel, Lifting Minyak 610 Ribu Barel per Hari
Indonesia
Indonesia Alami Deflasi di Bulan Juli 2026, Pendorong Inflasi Harga Bensin dan Biaya Sekolah
Kelompok pendidikan juga mengalami inflasi sebesar 0,55 persen, terutama akibat kenaikan biaya sekolah dasar (SD), taman kanak-kanak (TK), dan bimbingan belajar pada awal tahun ajaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Indonesia Alami Deflasi di Bulan Juli 2026, Pendorong Inflasi Harga Bensin dan Biaya Sekolah
Indonesia
Harga Sayuran Naik akibat Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan
Pemprov DKI Jakarta mengendalikan kenaikan harga sejumlah komoditas sayuran akibat berkurangnya pasokan. TPID diminta mengecek penyebab dan menyiapkan solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Harga Sayuran Naik akibat Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Intervensi 1,34 Juta Ton Beras Diklaim Bikin Inflasi Harga di Eceran Stabil
Di tingkat eceran terjadi inflasi (beras) secara month to month sebesar 0,45 persen dan secara year on year terjadi inflasi di tingkat eceran sebesar 3,98 persen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Intervensi 1,34 Juta Ton Beras Diklaim Bikin Inflasi Harga di Eceran Stabil
Indonesia
Bensin, Tarif Angkutan Udara dan Uang Kuliah Penyumbang Inflasi di Juni 2026
Tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 tercatat sebesar 0,44 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) pada Juni 2026 tercatat sebesar 1,79 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Bensin, Tarif Angkutan Udara dan Uang Kuliah Penyumbang Inflasi di Juni 2026
Indonesia
Surplus Dagang Indonesia Mulai Susut, Tekanan Inflasi Makin Terasa
Perhatian utama pasar saat ini bukan lagi sekadar besarnya ekspor Indonesia, melainkan kecepatan kenaikan impor migas yang mulai menggerus surplus perdagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Surplus Dagang Indonesia Mulai Susut, Tekanan Inflasi Makin Terasa
Indonesia
Harga Beras Bikin Inflasi di Bulan Mei, Inflasi Tahunan 3,08 Persen
Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen harga bergejolak ini adalah cabai merah, bawang merah, tomat, beras dan sawi hijau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Harga Beras Bikin Inflasi di Bulan Mei, Inflasi Tahunan 3,08 Persen
Bagikan