Tarif Puskesmas di Depok Naik dari Rp 2 Ribu jadi Rp 10 Ribu


Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Feru Lantara)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan, terbitnya peraturan wali kota itu dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.
Baca Juga:
15 Kecamatan di DKI Jakarta Belum Miliki Puskesmas
Dengan kondisi itu, kata ia, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 10.000 yang tadinya Rp 2.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 20.000.
Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.
Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.
Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023. Perwal tersebut, akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.
Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada tanggal 31 Juli 2023.
Dijelaskan Perwal tersebut, dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelayanan yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, UPTD Puskesmas se-Kota Depok diberikan fleksibilitas dalam penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Sebar Obat Sifilis ke Puskesmas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
