Tarif Puskesmas di Depok Naik dari Rp 2 Ribu jadi Rp 10 Ribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Agustus 2023
Tarif Puskesmas di Depok Naik dari Rp 2 Ribu jadi Rp 10 Ribu

Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Feru Lantara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan, terbitnya peraturan wali kota itu dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

Baca Juga:

15 Kecamatan di DKI Jakarta Belum Miliki Puskesmas

Dengan kondisi itu, kata ia, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 10.000 yang tadinya Rp 2.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 20.000.

Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.

Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.

Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023. Perwal tersebut, akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.

Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada tanggal 31 Juli 2023.

Dijelaskan Perwal tersebut, dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelayanan yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, UPTD Puskesmas se-Kota Depok diberikan fleksibilitas dalam penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga:

Pemprov Jabar Sebar Obat Sifilis ke Puskesmas

#Kesehatan #Puskesmas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Kemenkes menargetkan hingga akhir tahun ini bisa mengobati 900 ribu orang yang terkena Tb.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Berita Foto
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus memberikan pemaparan dalam peluncuran Express Discharge di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Lifestyle
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Selain mengonsumsi nutrisi seimbang, dokter juga mengingatkan pentingnya memastikan tubuh selalu terhidrasi secara cukup selama cuaca ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Indonesia
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Komunitas-komunitas yang diajak kerja sama juga nantinya dapat melakukan layanan CKG di tempat-tempat strategis, contohnya mall.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Indonesia
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Diharapkan mempermudah para pengguna moda transportasi publik, komuter, pekerja, dan warga sekitar dalam mengakses layanan kesehatan yang cepat, nyaman, dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
ShowBiz
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Konsumsi suplemen zat besi sejak dini penting bagi perempuan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Lifestyle
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Hanya dengan 15 menit 9 detik gerakan sederhana setiap hari, partisipan mengalami peningkatan suasana hati 21 persen lebih tinggi jika dibandingkan ikut wellness retreat.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Bagikan