Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Francine PSI minta Kepgub dicabut, imbas kenaikan tarif pam jaya. Foto: Unsplash/Nathan Dumlao

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Pada Kamis (6/2), Francine menjadi narasumber pada talkshow bertajuk “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Warga penghuni apartemen merupakan kelompok yang paling terbebani karena tarif air PAM Jaya di apartemen dan kondominium mengalami kenaikan 71,3 persen berdasarkan Kepgub ini.

Pada talkshow tersebut, Francine kembali memprotes dan menyoroti adanya cacat hukum dalam kenaikan tarif air bersih yang didasari oleh Kepgub 730/2024 tentang air minum.

Baca juga:

Kurangi Polusi Sampah Plastik, Pemprov DKI dan PAM Jaya Dorong Penggunaan Water Purifier

"Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama," ujarnya, pada Jumat (7/2).

Francine mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebutkan, bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.

"Pj Gubernur pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Oleh karena itu, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Jadi, Pj Teguh harus segera mencabut Kepgub 730/2024 atas nama kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta.

Baca juga:

PAM Jaya Gencarkan Sosialisasi Air Siap Minum, Kurangi Botol Kemasan

Francine kembali menegaskan, Kepgub 730/2024 memiliki cacat hukum dalam penerbitannya. Selain itu, kenaikan tarif hingga 71,3 persen dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Francine juga menekankan, perlunya pencabutan Kepgub yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp 12.550/m3 ke Rp 21.500/m3 tersebut.

"Sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan. Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal," ungkapnya.

Francine juga mempertanyakan mengapa Kepgub 730/2024 yang terbit pada tahun 2024 tidak menjadikan UMP tahun 2024 sebagai acuan untuk menentukan batas atas tarif air minum.

"Seharusnya, tarif air minum yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3," tuturnya.

Baca juga:

Politikus PSI Francine Ajak Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya, Minta Isi Petisi

Senada dengan Francine, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung, dan asas keadilan sosial.

Selain mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait aduan masyarakat yang keberatan dan menolak kenaikan tarif air bersih tersebut, Francine juga mengirimkan surat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum PAM Jaya.

Hal ini agar implementasi Pergub 37/2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya akibat kenaikan tarif air bersih yang melebihi tarif batas atas air minum dan kesalahan klasifikasi pelanggan hunian yang ditempatkan dalam kelompok pelanggan industri dan niaga.

"Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bapemperda dapat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur," kata Francine. (Asp)

#PAM Jaya #Air Bersih #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
KOMWAJA akan bergerak melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye anti-hoaks agar warga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang menyesatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
Indonesia
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
Menunjukkan ketidakmampuan Dinas PPKUKM untuk melakukan pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
Indonesia
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Dinas KPKP harus membahas isunya supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari setelah Raperda KTR disahkan DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik
Menyatakan siap kerja keras untuk PSI.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng
Ketua sebelumnya Tri Mardiyanto kini menjabat sebagai Bendahara di kepengurusan DPD PSI Solo periode 2025-2030.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng
Indonesia
PAM Jaya Apresiasi 500 Pelanggan Baru, Bagikan 500 Keping Emas
PAM Jaya mengapresiasi 500 pelanggan baru. Apresiasi itu dilakukan dengan membagikan 500 keping emas.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
PAM Jaya Apresiasi 500 Pelanggan Baru, Bagikan 500 Keping Emas
Indonesia
Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi
Siswa sekolah di Jakarta Timur mengeluhkan soal menu MBG yang bau. Dewan PSI pun meminta SPPG dievaluasi.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Perubahan status Pam Jaya bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan Jakarta dari penurunan tanah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Bagikan