Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Francine PSI minta Kepgub dicabut, imbas kenaikan tarif pam jaya. Foto: Unsplash/Nathan Dumlao

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Pada Kamis (6/2), Francine menjadi narasumber pada talkshow bertajuk “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Warga penghuni apartemen merupakan kelompok yang paling terbebani karena tarif air PAM Jaya di apartemen dan kondominium mengalami kenaikan 71,3 persen berdasarkan Kepgub ini.

Pada talkshow tersebut, Francine kembali memprotes dan menyoroti adanya cacat hukum dalam kenaikan tarif air bersih yang didasari oleh Kepgub 730/2024 tentang air minum.

Baca juga:

Kurangi Polusi Sampah Plastik, Pemprov DKI dan PAM Jaya Dorong Penggunaan Water Purifier

"Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama," ujarnya, pada Jumat (7/2).

Francine mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebutkan, bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.

"Pj Gubernur pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Oleh karena itu, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Jadi, Pj Teguh harus segera mencabut Kepgub 730/2024 atas nama kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta.

Baca juga:

PAM Jaya Gencarkan Sosialisasi Air Siap Minum, Kurangi Botol Kemasan

Francine kembali menegaskan, Kepgub 730/2024 memiliki cacat hukum dalam penerbitannya. Selain itu, kenaikan tarif hingga 71,3 persen dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Francine juga menekankan, perlunya pencabutan Kepgub yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp 12.550/m3 ke Rp 21.500/m3 tersebut.

"Sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan. Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal," ungkapnya.

Francine juga mempertanyakan mengapa Kepgub 730/2024 yang terbit pada tahun 2024 tidak menjadikan UMP tahun 2024 sebagai acuan untuk menentukan batas atas tarif air minum.

"Seharusnya, tarif air minum yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3," tuturnya.

Baca juga:

Politikus PSI Francine Ajak Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya, Minta Isi Petisi

Senada dengan Francine, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung, dan asas keadilan sosial.

Selain mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait aduan masyarakat yang keberatan dan menolak kenaikan tarif air bersih tersebut, Francine juga mengirimkan surat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum PAM Jaya.

Hal ini agar implementasi Pergub 37/2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya akibat kenaikan tarif air bersih yang melebihi tarif batas atas air minum dan kesalahan klasifikasi pelanggan hunian yang ditempatkan dalam kelompok pelanggan industri dan niaga.

"Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bapemperda dapat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur," kata Francine. (Asp)

#PAM Jaya #Air Bersih #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Ia menyebut ini menjadi hal yang positif bagi kerja-kerja politik di Dapil Jateng 5 khususnya di Solo dan Jawa Tengah
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Berita
Perawatan IPA Hutan Kota, PAM Jaya Sediakan Air Gratis hingga Potongan Tagihan bagi Pelanggan
PAM Jaya menyediakan air gratis hingga kompensasi bagi pelanggan yang terdampak perawatan IPA hutan kota.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Perawatan IPA Hutan Kota, PAM Jaya Sediakan Air Gratis hingga Potongan Tagihan bagi Pelanggan
Indonesia
PAM JAYA Gelar Union Gathering 2026, Perkuat Kolaborasi demi Target Air Minum 100 Persen
PAM Jaya menggelar Union Gathering 2026. Agenda tahunan ini menjadi wadah untuk mempererat komunikasi hingga berkeadilan.
Soffi Amira - Senin, 20 Juli 2026
PAM JAYA Gelar Union Gathering 2026, Perkuat Kolaborasi demi Target Air Minum 100 Persen
Berita Foto
Kesulitan Air Bersih di Kampung Koceak Tangsel, Warga Keluhkan Air Keruh
Aktivitas warga mengambil air bersih dari sumur di Kawasan Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Kesulitan Air Bersih di Kampung Koceak Tangsel, Warga Keluhkan Air Keruh
Indonesia
PAM Jaya Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, 55.272 Pelanggan Berpotensi Terdampak
PAM Jaya melakukan perawatan IPA Hutan Kota pada 17-22 Juli yang berpotensi berdampak pada 55.272 pelanggan di sejumlah wilayah Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
PAM Jaya Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, 55.272 Pelanggan Berpotensi Terdampak
Indonesia
Munich Darurat Air, Nyuci Mobil Sendiri Bisa Bikin Rekening Tabungan Langsung Jebol
Aturan baru ini melarang warga mengisi atau mengoperasikan kolam renang pribadi, air mancur pribadi, serta fasilitas bermain air
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026
Munich Darurat Air, Nyuci Mobil Sendiri Bisa Bikin Rekening Tabungan Langsung Jebol
Bagikan