Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Francine PSI minta Kepgub dicabut, imbas kenaikan tarif pam jaya. Foto: Unsplash/Nathan Dumlao

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Pada Kamis (6/2), Francine menjadi narasumber pada talkshow bertajuk “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Warga penghuni apartemen merupakan kelompok yang paling terbebani karena tarif air PAM Jaya di apartemen dan kondominium mengalami kenaikan 71,3 persen berdasarkan Kepgub ini.

Pada talkshow tersebut, Francine kembali memprotes dan menyoroti adanya cacat hukum dalam kenaikan tarif air bersih yang didasari oleh Kepgub 730/2024 tentang air minum.

Baca juga:

Kurangi Polusi Sampah Plastik, Pemprov DKI dan PAM Jaya Dorong Penggunaan Water Purifier

"Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama," ujarnya, pada Jumat (7/2).

Francine mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebutkan, bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.

"Pj Gubernur pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Oleh karena itu, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Jadi, Pj Teguh harus segera mencabut Kepgub 730/2024 atas nama kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta.

Baca juga:

PAM Jaya Gencarkan Sosialisasi Air Siap Minum, Kurangi Botol Kemasan

Francine kembali menegaskan, Kepgub 730/2024 memiliki cacat hukum dalam penerbitannya. Selain itu, kenaikan tarif hingga 71,3 persen dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Francine juga menekankan, perlunya pencabutan Kepgub yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp 12.550/m3 ke Rp 21.500/m3 tersebut.

"Sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan. Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal," ungkapnya.

Francine juga mempertanyakan mengapa Kepgub 730/2024 yang terbit pada tahun 2024 tidak menjadikan UMP tahun 2024 sebagai acuan untuk menentukan batas atas tarif air minum.

"Seharusnya, tarif air minum yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3," tuturnya.

Baca juga:

Politikus PSI Francine Ajak Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya, Minta Isi Petisi

Senada dengan Francine, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung, dan asas keadilan sosial.

Selain mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait aduan masyarakat yang keberatan dan menolak kenaikan tarif air bersih tersebut, Francine juga mengirimkan surat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum PAM Jaya.

Hal ini agar implementasi Pergub 37/2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya akibat kenaikan tarif air bersih yang melebihi tarif batas atas air minum dan kesalahan klasifikasi pelanggan hunian yang ditempatkan dalam kelompok pelanggan industri dan niaga.

"Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bapemperda dapat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur," kata Francine. (Asp)

#PAM Jaya #Air Bersih #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lainnya
Gandeng IndoBuildTech dan Masjid Cheng Hoo, Coway Perkuat Kehadiran di Surabaya
Coway memperkuat kehadiran di Surabaya melalui IndoBuildTech 2026 dan program CSR, sekaligus memperkenalkan Slim Stand dan Yonsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Gandeng IndoBuildTech dan Masjid Cheng Hoo, Coway Perkuat Kehadiran di Surabaya
Indonesia
Kekeringan Mengancam Sejumlah Wilayah, BNPB Siapkan 4 Strategi Antisipasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menjalankan empat strategi utama sebagai antisipasi terhadap kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Kekeringan Mengancam Sejumlah Wilayah, BNPB Siapkan 4 Strategi Antisipasi
Indonesia
Krisis Air Bersih Melanda Jaksel, BPBD Kerahkan Mobil Tangki 5.000 Liter
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Selatan mengerahkan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter untuk memasok air bersih kepada warga terdampak.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Krisis Air Bersih Melanda Jaksel, BPBD Kerahkan Mobil Tangki 5.000 Liter
Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, PAM Jaya Pastikan Kualitas Air Tetap Terjaga
PAM Jaya memastikan kualitas air perpipaan tetap terjaga dan memenuhi standar Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 di tengah sebaran abu vulkanik Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, PAM Jaya Pastikan Kualitas Air Tetap Terjaga
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
Rayakan Hari Pelanggan, PAM Jaya Beri Layanan Air Minum Gratis untuk Masjid Istiqlal selama Setahun
PAM Jaya memberikan layanan air minum gratis untuk Masjid Istiqlal selama setahun penuh.
Soffi Amira - Sabtu, 05 September 2026
Rayakan Hari Pelanggan, PAM Jaya Beri Layanan Air Minum Gratis untuk Masjid Istiqlal selama Setahun
Indonesia
HUT ke-81 RI, PAM Jaya Tegaskan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Warga Jakarta
PAM Jaya menegaskan komitmennya kepada warga Jakarta dalam perayaan HUT ke-81 RI.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, PAM Jaya Tegaskan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Warga Jakarta
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Ia menyebut ini menjadi hal yang positif bagi kerja-kerja politik di Dapil Jateng 5 khususnya di Solo dan Jawa Tengah
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Bagikan