Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Tarif PAM Jaya Naik, Francine PSI Kembali Desak Pencabutan Kepgub

Francine PSI minta Kepgub dicabut, imbas kenaikan tarif pam jaya. Foto: Unsplash/Nathan Dumlao

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, kembali mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Pada Kamis (6/2), Francine menjadi narasumber pada talkshow bertajuk “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Warga penghuni apartemen merupakan kelompok yang paling terbebani karena tarif air PAM Jaya di apartemen dan kondominium mengalami kenaikan 71,3 persen berdasarkan Kepgub ini.

Pada talkshow tersebut, Francine kembali memprotes dan menyoroti adanya cacat hukum dalam kenaikan tarif air bersih yang didasari oleh Kepgub 730/2024 tentang air minum.

Baca juga:

Kurangi Polusi Sampah Plastik, Pemprov DKI dan PAM Jaya Dorong Penggunaan Water Purifier

"Tidak lelah-lelahnya kami menjelaskan kembali bahwa air bersih dan air minum merupakan dua komoditas berbeda dan tidak bisa dikenakan tarif yang sama," ujarnya, pada Jumat (7/2).

Francine mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebutkan, bahwa air minum merupakan air yang siap untuk diminum dan memenuhi syarat kesehatan tertentu.

"Pj Gubernur pasti mengetahui kalau PAM Jaya belum sepenuhnya menyalurkan air minum, melainkan air bersih. Oleh karena itu, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya menggunakan Kepgub 730/2024 bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Jadi, Pj Teguh harus segera mencabut Kepgub 730/2024 atas nama kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta.

Baca juga:

PAM Jaya Gencarkan Sosialisasi Air Siap Minum, Kurangi Botol Kemasan

Francine kembali menegaskan, Kepgub 730/2024 memiliki cacat hukum dalam penerbitannya. Selain itu, kenaikan tarif hingga 71,3 persen dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Francine juga menekankan, perlunya pencabutan Kepgub yang memicu kenaikan tarif air bersih dari Rp 12.550/m3 ke Rp 21.500/m3 tersebut.

"Sedangkan para penghuni apartemen dan kondominium justru dirugikan karena selama 17 tahun kelebihan membayar akibat kesalahan klasifikasi pelanggan. Seharusnya tarif dasar kelompok K II untuk hunian, namun dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum di hotel dan mal," ungkapnya.

Francine juga mempertanyakan mengapa Kepgub 730/2024 yang terbit pada tahun 2024 tidak menjadikan UMP tahun 2024 sebagai acuan untuk menentukan batas atas tarif air minum.

"Seharusnya, tarif air minum yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3," tuturnya.

Baca juga:

Politikus PSI Francine Ajak Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya, Minta Isi Petisi

Senada dengan Francine, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya sarat akan persoalan hukum, masalah dasar hitung, dan asas keadilan sosial.

Selain mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait aduan masyarakat yang keberatan dan menolak kenaikan tarif air bersih tersebut, Francine juga mengirimkan surat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum PAM Jaya.

Hal ini agar implementasi Pergub 37/2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya akibat kenaikan tarif air bersih yang melebihi tarif batas atas air minum dan kesalahan klasifikasi pelanggan hunian yang ditempatkan dalam kelompok pelanggan industri dan niaga.

"Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bapemperda dapat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan gubernur," kata Francine. (Asp)

#PAM Jaya #Air Bersih #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Layanan Air Bersih Jakarta Tetap Aman, PLN Siapkan Skema Khusus Saat Pemeliharaan Gardu
PLN UID Jakarta Raya dan PAM Jaya memastikan layanan air bersih tetap berjalan selama pemeliharaan gardu listrik melalui metode tanpa padam dan dukungan Unit Kabel Bergerak.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
Layanan Air Bersih Jakarta Tetap Aman, PLN Siapkan Skema Khusus Saat Pemeliharaan Gardu
Indonesia
Pemeliharaan Kelistrikan PLN, Layanan Air PAM Jaya di 45 Kelurahan Berpotensi Terganggu
PAM Jaya mengumumkan potensi gangguan pasokan air pada 5-6 Juni 2026 akibat pemeliharaan kelistrikan PLN di IPA Pejompongan I.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Pemeliharaan Kelistrikan PLN, Layanan Air PAM Jaya di 45 Kelurahan Berpotensi Terganggu
Indonesia
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harusnya memberikan perhatian lebih besar lagi terhadap kondisi infrastruktur jalanan di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Indonesia
Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Menurut dia, virus itu berpotensi menjadi pandemi seperti COVID-19 apabila tidak ditangani dengan baik.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
 Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Indonesia
PAM Jaya Gencarkan Pembagian Toren Gratis, Target 5.000 Unit pada 2026
PAM Jaya telah menyalurkan 1.000 toren gratis untuk warga Jakarta sejak Januari 2026. Sebanyak 357 unit dibagikan di Jakarta Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
PAM Jaya Gencarkan Pembagian Toren Gratis, Target 5.000 Unit pada 2026
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Indonesia
Belasan Rumah Dinas PAM Jaya di Benhil Dibongkar, Izin Tinggal Habis Penghuni Lama Pindah ke Rusun
Rumah dinas yang dibongkar sebelumnya digunakan pegawai PAM Jaya berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) tahun 1980, namun masa berlaku izin telah berakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Belasan Rumah Dinas PAM Jaya di Benhil Dibongkar, Izin Tinggal Habis Penghuni Lama Pindah ke Rusun
Indonesia
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Polisi segera mengambil tindakan tegas dengan menyeret dua orang terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Indonesia
22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat
Sebanyak 22 ribu anak di Jakarta Utara putus sekolah. DPRD DKI pun meminta Pemprov bisa bertindak cepat mengatasi masalah tersebut.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat
Indonesia
PAM Jaya Resmikan IPA Portabel Semanan, Solusi Akses Air Bersih untuk Warga
PAM Jaya meresmikan IPA portabel di Semanan, Jakarta Barat. Fasilitas ini layani 295 rumah dan jadi solusi akses air bersih warga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
PAM Jaya Resmikan IPA Portabel Semanan, Solusi Akses Air Bersih untuk Warga
Bagikan