Headline

Tarif Cukai Tembakau Naik 10,04 Persen, Efektif Berlaku 1 Januari 2018

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Oktober 2017
Tarif Cukai Tembakau Naik 10,04 Persen, Efektif Berlaku 1 Januari 2018

Ragam ekspresi warga soal kenaikan harga rokok.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Bea Cukai secara resmi mengumumkan kebijakan cukai pada 2018, salah satunya kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04 persen.

Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2018 memprioritaskan pada pengendalian atas konsumsi hasil tembakau dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya, yaitu kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

Sebagaimana dilansir Antara, Senin (30/10) Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018 mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, di mana persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal. Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3 persen, bahkan untuk SKT golongan III A tidak ada kenaikan tarif.

Keberpihakan pemerintah terhadap aspek tenaga kerja industri hasil tembakau (HT) juga ditunjukkan dengan mendekatkan secara bertahap tarif terendah untuk jenis SPM golongan II dengan tarif cukai tertinggi pada jenis sigaret tangan SKT golongan I yang tujuan akhirnya adalah tarif cukai untuk seluruh sigaret tangan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tarif cukai untuk sigaret mesin.

Sejalan dengan itu, kenaikan tarif cukai setiap tahunnya merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka pengendalian konsumsi untuk tujuan kesehatan masyarakat. Selama tiga tahun terakhir, produksi hasil tembakau berhasil ditekan dalam kondisi stagnan cenderung turun. Tahun 2016, produksi turun -1,8 persen, dan di 2017 diproyeksikan akan kembali mengalami penurunan sekitar -2,8 persen.

Lebih lanjut dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2018 sebesar 10,04 persen diprediksi dapat kembali menurunkan produksi hasil tembakau sebesar -2,2 persen serta menurunkan prevalensi merokok hingga -0,4 persen. Penurunan prevalensi ini juga diharapkan diikuti dengan penurunan perokok usia di bawah 15 tahun dan perokok perempuan.

Selain kenaikan tarif cukai di tahun 2018, pemerintah juga mengatur suatu kebijakan berupa Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai HT. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021 yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.

Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah mengatur Harga Transaksi Pasar (HTP) suatu merek hasil tembakau minimal sebesar 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai dengan tujuan agar harganya tidak terlalu murah di pasaran dan tidak terjangkau oleh perokok pemula serta anak-anak di bawah umur.(*)

#Bea Cukai #Cukai Rokok #Cukai Rokok Naik #Cukai Tembakau
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Indonesia
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Peningkatan angka PHK akan memperparah daya beli masyarakat dan menekan pendapatan, khususnya bagi kelas menengah ke bawah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Indonesia
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Muzani sebut salah satu pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan untuk mengemban tugas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka merupakan Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Indonesia
2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai
Diperintah berantas kegiatan ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai
Indonesia
Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai
Letnan Jenderal Djaka Budi Utama saat ini mengemban tugas amanat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai
Indonesia
Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain
Bea Cukai meminta kementerian/lembaga (K/L) lain untuk terus memperbaiki kebijakan terkait masuknya barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain
Bagikan