Tanggapi Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Menteri Bilang Boleh Asal dengan Catatan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab usai pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (29/4/2025). ANTARA/Hana Kinarina
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat suara terkait polemik kebijakan larangan wisuda sekolah yang belum lama ini dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Abdul Mu'ti secara pribadi memperbolehkan pelaksanaan wisuda dengan catatan. Menurut dia, acara wisuda sekolah boleh dilakukan asalkan tidak memberatkan dan sudah mendapatkan persetujuan orang tua maupun murid.
“Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan,” kata Mendikdasmen, saat ditanya media, usai pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4).
Baca juga:
Menurut Abdul Mu'ti, kegiatan wisuda dapat dilihat sebagai bagian dari ungkapan kegembiraan, sekaligus syukur atas keberhasilan para murid dalam menyelesaikan pendidikan mereka.
Mendikdasmen menambahkan kegiatan wisuda juga dapat menjadi media yang efektif untuk menjalin keakraban dan silaturahmi di antara orang tua, murid, dan pihak sekolah jelang kelulusan anak didik.
“Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda," paparnya
Oleh karenanya, Mendikdasmen berpendapat pelaksanaan kegiatan wisuda sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pihak orang tua dan masing-masing sekolah. "Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan," tandasnya. dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Ledakan di SMAN 72 Jadi Momentum Perkuat Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Arahan Prabowo Ajarkan Siswa Bahasa Portugis Masih Belum Dibahas di Kemendikdasmen
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit