Tanggapan MUI Terkait Halal Haram Bitcoin


Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis. Foto: NU
MerahPutih.com - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis secara pribadi menanggapi soal hukum halal dan haram Bitcoin yang menjadi alat tukar daring dan sebagai sarana investasi masyarakat.
"Kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya 'it's okay'. Tapi kalau jadi mata uang kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah," kata Cholil ditemui seusai menghadiri Tasyakuran Milad ke-5 Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu (24/1) seperti dilansir Antara.
Dia mengibaratkan Bitcoin sebagai alat tukar itu sebagaimana menjadikannya seperti kupon atau hadiah poin. Saat seseorang mendapatkan reward poin maka dia bisa menukarnya dengan sesuatu. Hal itu juga berlaku bagi Bitcoin tapi berbeda jika membuatnya menggantikan sebagai mata uang pengganti.
Sementara itu, dia mengatakan jika Bitcoin jadi alat untuk investasi maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur "gharar" atau pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.
Menurut dia, Bitcoin sebagai investasi menjadikannya ada unsur spekulasi yang merugikan orang lain.
"Kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa, seperti orang bisnis barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi. Dia tidak merugikan orang lain," ujarnya.
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia itu mengatakan Bitcoin saat ini sebagai investasi tidak memiliki jaminan bisa ditukar kapanpun. Kemudian, jika terdapat permasalahan menggunakan Bitcoin pengguna tidak bisa melakukan komplain sehingga berpotensi dirugikan.
Terlebih, kata dia, Bitcoin tidak memiliki hedging yakni strategi perdagangan valuta untuk membatasi atau melindungi dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.
"Kalau ada masalah tidak bisa komplain apalagi tidak ada "hedging"-nya. Harusnya ada sesuatu yang dijadikan sebagai standar dari materinya. Naiknya Bitcoin fluktuatif tanpa kendali, kalau turun cepat," kata dia.
Dia mencontohkan setelah ada peringatan Bank Indonesia soal Bitcoin nyatanya mampu menurunkan nilainya sampai 40 persen.
"Kondisi tidak ada kontrol ini saya secara pribadi menggolongkannya haram sebagai investasi. MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan dalam waktu dekat akan keluar fatwanya," pungkasnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bobby The Cat, Meme Coin Solana dengan Visi Filantropi Berkelanjutan

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini

Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS

Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Catatkan Rekor Tertinggi, ini 3 Alasan Mengapa Bitcoin Bisa Tembus Rp 3,2 Miliar

Harga BTC Bull Kian Meroket, Binance Siapkan Peluncuran Lista Dao

Kumpulkan Data Biometrik, Polri Tengah Menyoroti Aktivitas Worldcoin

Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
