Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Arsip - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengaku bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
Eddy Hiariej juga disebut belum menerima Surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga:
Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Erif menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah hukum yang dihadapi Eddy Hiariej.
Asas tersebut, kata Erif, akan diterapkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Kemenkumham juga belum dapat memastikan soal pemberian bantuan hukum untuk Eddy Hiariej. Advokasi Kemenkumham terhadap Eddy Hiariej masih harus dikoordinasikan terlebih dulu.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini