Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Arsip - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengaku bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
Eddy Hiariej juga disebut belum menerima Surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga:
Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Erif menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah hukum yang dihadapi Eddy Hiariej.
Asas tersebut, kata Erif, akan diterapkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Kemenkumham juga belum dapat memastikan soal pemberian bantuan hukum untuk Eddy Hiariej. Advokasi Kemenkumham terhadap Eddy Hiariej masih harus dikoordinasikan terlebih dulu.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar