Tangerang Selatan Dinilai Siap Gelar Pilkada
                Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).
MerahPutih.com - Komisi II DPR telah meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tiga daerah yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, dan Kabupaten Karawang. Peninjauan tersebut untuk melihat sejauh mana penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan sarana-prasarana.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Komisi II DPR RI telah membagi 3 kelompok yang masing-masing bertugas meninjau minimal 1 daerah yang menggelar pilkada.
Baca Juga:
KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember
Dari hasil peninjauan, ia menekankan masalah rekam KTP- el harus diselesaikan segera atau dibuatkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil. Langkah itu, agar masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan hak pilihnya tidak terkendala dan kehilangan hak suaranya dikarenakan faktor belum selesainya perekaman KTP-el.
"Menurut data Dirjen Dukcapil Kemendagri, blanko KTP-el sudah di siapkan sekitar 9 juta lembar. Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan ini sebelum pelaksanaan pilkada yang tinggal hitungan hari," ujarnya.
Dia mengingatkan, tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu jangan terlalu kaku menerapkannya dan dibuat lebih fleksibel, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran COVID-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia menegaskan, Komisi II DPR melakukan supervisi dan memantau langsung kesiapan daerah menjelang Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Misalnya, DPR sejauh ini menilai Kota Tanggerang Selatan sudah siap untuk menggelar pilkada meskipun ada kekurangan surat suara.
"Semua persiapan menjelang hari pencoblosan yang digelar pada 9 Desember 2020 sudah berjalan on the track," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
                      Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
                      KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
                      Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
                      MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
                      Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
                      MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
                      28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
                      Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
                      Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024