Tak Ada Wanita yang Jadi Member Nikahsirri.com


Ilustrasi. (Situsnikahsirri.com)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menemukan adanya member nikahsirri.com berjenis kelamin perempuan.
"Kami belum mendapatkan member-member yang berkelamin wanita," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Po) Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
Adi menduga, pemilik nikahsirri.com Aris Wahyudi juga diduga telah melakukan perekrutan kepada anak di bawah umur untuk dijadikan mitra. Padahal, umur 14 tahun belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Berdasarkan pengakuan Aris, 300 orang sudah bergabung menjadi mitra nikahsirri.com. Penyidik sendiri masih mencari tahu apakah ada anak di bawah umur dari 300 orang yang telah menjadi mitra.
"Dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 atau berapa semua ini akan kita coba konsultasikan dengan pihak terkait. Apakah umur sebesar-besarnya 14, 15, atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak," jelas Adi.
Jika terbukti memperkerjakan anak-anak, Aris bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan wanita.
Sementara, penyidik hingga kini menemukan sebanyak kurang lebih 2.700 orang yang terdaftar sebagai member nikahsirri.com. Dari ribuan orang itu, Aris membuka peluang bagi perempuan yang ingin menjadi member.
"Tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan juga mereka buka peluang orang-orang untuk mendaftarkan diri," ucap Adi. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polda Metro Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.Com
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
