Polda Metro Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com


Tampilan halaman depan situs nikahsirri.com
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri uang yang didapat pemilik situs www.nikahsirri.com.
"Untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Haya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Senin (25/9)
Adi berharap, dengan bantuan PPATK akan tergambar bagaimana bentuk transaksi keuangan dan alur uang yang diterima pemilik dari para kliennya.
Berdasarkan temuan penyidik, pemilik situs yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aris Wahyudi mematok harga 100 ribu bagi orang yang ingin bergabung. Uang itu, disebut pemilik sebagai uang mahar.
Klien yang sudah membayar lalu mendapatkan username dan password untuk digunakan oleh member menggunakan aplikasi nikahsirri.com. Para member bisa berinteraksi dengan para Mitra yaitu orang-orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau mempelai pria.
"Sistem ini semuanya dilakukan dengan mengedepankan satu bentuk pemenuhan atas mahar," jelas Adi.
Para mitra yang berhasil melakukan nika siri nantinya akan mendapatkan poin. Poin itu nantinya bisa dicairkan menjadi uang dengan ketentuan pemilik akan mendapat 20 persen dari total penukaran.
"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar 5 juta," ucap Adi. (Ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
