Hasil perhitungan cepat atau quick count kemungkinan besar menunjukan Pilgub DKI Jakarta akan memasuki dua putaran. Pasangan Ahok-Djarot (43%) dan Anies-Sandi (39%) akan kembali bersaing merebut pilihan warga DKI Jakarta.
Nah, bagaimana mekanisme putaran kedua Pilgub DKI? Berdasarkan keputusan dan jadwal KPUD Jakarta yang dirilis melalui situs kpujakarta.go.id maka tahapan putaran kedua pilgub berlangsung hampir sama dengan putaran pertama. Bedanya pada putaran kedua nanti Pasangan Agus-Sylvi tidak lagi menjadi paslon peserta Pilgub DKI.
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017. Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:
4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2
5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
6 April-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
16 April-18 April 2017: masa tenang
19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
KPU DKI mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2017 nanti. Sebab, target partisipasi masyarakat untuk pilkada serentak pada 2017 mencapai 77,5 persen.