Taat Prokes, Kesadaran Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Cukup Baik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Desember 2020
Taat Prokes, Kesadaran Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Cukup Baik

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Bawaslu memberikan catatan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penilaian ini melalui enam aspek yang berdasarkan hasil laporan Pengawas di TPS melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, aspek pertama dari sisi pandemik yang membuat adanya protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Ketua Bawaslu Sebut Partipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020 Cuma 60 Persen

Berkat sosialisasi dari penyelenggara pilkada dan pemerintah mengenai penerapan prokes, mampu berdampak kepada kesadaran pemilih yang cukup baik. Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan dan mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan.

"Mereka juga menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih," kata Afif dalam keteranganya yang dikutip Jumat (11/12).

Hanya saja, dikarenakan terdapat penyelenggara pemilihan (pilkada) yang dinyatakan reaktif, hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS meskipun tidak mengganggu jalannya proses pungut hitung secara signifikan.

"Hal itu tidak mengganggu secara signifikan proses pemilihan dan kondisi tersebut memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat," katanya.

Seorang pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tanpa memakai masker saat Pilkada Demak, Rabu (9/12/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Seorang pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tanpa memakai masker saat Pilkada Demak, Rabu (9/12/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Selanjutnya, dilihat dari aspek penyelenggaraan. Situasinya masih sama dengan masalah yang biasa terjadi dalam pilkada sebelumnya. Contoh, masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ditempel atau perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama.

"Misalnya ada orang datang ke TPS karena tidak bawa KTP dan identitas lain, kadang perlakuannya berbeda antara satu TPS dengan TPS yang lain," tutur dia.

Selain itu, terang pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga

KPK Harap Kepala Daerah Terpilih Jadi Pemimpin yang Berintegritas

Lalu, terdapat permasalahan surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara dan penggunaan hak pilih orang lain.

Adapula permasalah lain seperti pemilih memilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara pemilihan menyalahgunakan surat suara. "Ini yang masih terjadi," ujarnya. (Knu)

#Pilkada Serentak #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan