Syarat TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 November 2023
Syarat TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - TikTok Shop dan Tokopedia dikabarkan akan melakukan kerja sama sebagai e-commerce, agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

Hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11).

Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Namun, e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah memberikan sinyal mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Syaratnya, kata Bahlil, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilahkan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B. (Asp)

Baca Juga:

Hadirkan Looks Berbeda, Ini Kiat Styling Pakaian Ala TikTokers

#Ekonomi Indonesia #Pemulihan Ekonomi #E-commerce Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi
Presiden Prabowo menekankan betapa pentingnya mempertahankan kerja sama tim yang saat ini telah terbangun antarmenteri Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi
Indonesia
Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen
Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,12 persen (y-on-y).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Indonesia
Politikus Demokrat Minta Presiden Prabowo Contoh Program SBY Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Belanja negara semestinya menjadi motor penggerak ekonomi di tengah tekanan global dan lemahnya konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Mei 2025
Politikus Demokrat Minta Presiden Prabowo Contoh Program SBY Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
GMNI Desak Pemerintah Kurangi Instabilitas Politik, Fokus ke Perbaikan Ekonomi dan Kurangi Pengangguran
GMNI juga meminta pemerintah menghentikan proses pembuatan dan pengesahan RUU kontroversial. Penghentian pengesahan RUU kontroversial ini selain kurangnya transparansi juga mengganggu stabilitas politik nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
GMNI Desak Pemerintah Kurangi Instabilitas Politik, Fokus ke Perbaikan Ekonomi dan Kurangi Pengangguran
Bagikan