MerahPutih.com - Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya 3x24 jam menjadi maksimal 1x24 jam.
Regulasi ini berlaku keberangkatan mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.
"Adapun Jam Operasional layanan di Stasiun setiap hari mulai pukul 07.00 WIB s.d 19.00 WIB," papar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa kepada MerahPutih.com, Sabtu (24/4).
Baca Juga:
Eva meminta penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik. Jika memilih melakukan tes GeNose atau Rapid Antigen di Stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.
Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 3 Stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan COVID-19 untuk penumpang KA, diantaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen. Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test.
Untuk keberangkatan dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.
Contohnya, pada Sabtu (24/4) terdapat 15 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 10.00 WIB terdapat sekitar 3100 penumpang.
Untuk Stasiun Gambir terdapat 13 KA berangkat dengan rata- rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 10.00 WIB yakni sekitar 1.800 penumpang. Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya.
Baca Juga:
Selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah.
"Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi COVID-19 dengan hasil Negatif," pungkasnya. (Asp)